Kenapa bailout Century bengkak Rp 6,7 T, ini penjelasan Boediono
Itu menjadi kewenangan LPS dan pengawas bank yang menghitung nominal penyelamatan Bank Century.
Wakil Presiden (Wapres) Boediono tak merasa bersalah dengan kebijakannya memberikan bailout kepada Bank Century saat dirinya menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia (BI). Menurut dia, data tentang membengkaknya dana talangan dari Rp 632 miliar sampai Rp 6,7 triliun bukan tanggung jawab BI.
Boediono menjelaskan, soal dana talangan yang semula Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun itu seluruhnya berada pada kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pengawas bank. Sebab, BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) hanya bertanggung jawab sampai kepada penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus diberikan bailout.
"Jadi prosesnya setelah diambil alih oleh LPS dan mandat diserahkan oleh KSSK itu adalah bahwa ini menjadi bank, ini menjadi bank milik LPS dan pengawasnya terhadap pemilik bank, dan kalau ada, harus diselesaikan dengan mereka. Itu data-datanya ada di situ," ujar Boediono saat jumpa pers di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (23/11).
Boediono kemudian mencoba menjelaskan secara detail, bagaimana proses menentukan Bank Century menjadi bank gagal berdampak sistemik. Sehingga jika tidak diselamatkan, ekonomi nasional bakal terguncang di era krisis global tahun 2008 silam.
"Itu kalau tidak salah yang diputuskan tanggal 20 November itu hari yang panjang. Saya masih ingat 20 November siang menjelang sore ada undangan rapat saya di kantor Wapres. Ternyata di situ ada rapat besar, saya, Menkeu dan pejabat-pejabat lain juga hadir. Dan pada pertemuan itu saya menyampaikan kondisi ekonomi dan keuangan Indonesia. Saya sampaikan kurs yang melonjak, saya sampaikan pasar uang antar bank yang macet. Saya sampaikan likuiditas yang mulai kering bagi bank-bank di Indonesia. Saya ceritakan mengenai Capital Outflow, ini adalah indikator terhadap krisis," kata dia.
Karena itu ia merasa tidak bertanggung jawab dengan pencairan dana Century dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. Sebab, kata dia, hal itu menjadi kewenangan LPS dan pengawas bank yang menghitung nominal penyelamatan Bank Century.
"Perhitungan validasi yang digunakan untuk menyelamatkan bank ini setelah bank ini diambil alih oleh LPS setelah tanggal 21 November dan diputuskan oleh KSSK, dan di situlah ada perubahan (nominal bailout) yang mengawal. Pengawalnya adalah LPS yang mengawalnya, dan yang mengawasinya dari Bank Indonesia. Dan kalau ada likuiditas, kalau ada krisis harus cepat-cepat diambil, ada kekurangan modalnya, caranya itu semua dihitung bersama-sama jadi seperti juga bank-bank lain. Jadi saya tidak menangani hal itu," ujarnya.
Seperti diketahui, terjadi polemik dan saling tuding saat dana kucuran BI ke Bank Century mencapai Rp 6,7 triliun. Ketua KSSK Sri Mulyani pun merasa dibohongi dengan nominal bombastis tersebut.
Forum Rapat Pansus DPR untuk Hak Angket Bank Century, awal Januari 2010, Sri Mulyani menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab penuh atas keputusan penyelamatan Bank Century. Berdasarkan data awal, nilai bailout dari Bank Indonesia sebesar Rp 632 miliar. Angka Rp 632 miliar itu ditetapkan BI sebagai acuan menangani Bank Century.
Selain itu, Sri Mulyani mengaku merasa tertipu dengan data yang diberikan BI dalam keputusan bailout Bank Century. Hal ini dituturkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di forum rapat Pansus Bank Century, 14 Februari 2010.
Saat itu, Kalla merinci, Sri Mulyani menemuinya di kediaman resmi wakil presiden pada 30 September 2009. Dalam pertemuan empat mata itu Ketua KSSK mengaku tertipu dengan pembengkakan nilai penyelamatan Bank Century. Awalnya Bank Indonesia merekomendasikan dana talangan Bank Century hanya Rp 632 miliar. Ternyata, nilai bailout membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.