Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap, Punya Aset Rp10,9 Miliar hingga Pesawat Terbang
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun.
This is description
Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap, Punya Aset Rp10,9 Miliar hingga Pesawat Terbang
KPK menetapkan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun.
- Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer
- Transaksi Suap Kepala Basarnas Dilakukan di Mabes TNI
- Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI
- Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi
merdeka.com
Aset Kepala Basarnas
Marsdya TNI Henri Alfiandi diketahui memiliki harta kekayaan dengan total Rp10.973.754.000 atau sekitar Rp10,9 miliar. Aset itu sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Henri pada 24 Maret 2023. Harta Henri itu diketahui berdasarkan LHKPN yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id.
Jenis Aset
Tercatat Henri memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp4.820.000.000 atau Rp4,82 miliar.
Punya Pesawat
Sementara untuk alat transportasi, Henri melaporkan memiliki mobil nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp60 juta, lainnya Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp650 juta. Harta bergerak lainnya yang tak dia rinci senilai Rp452.600.000.
Kas atau setara kas lainnya senilai Rp4.056.154.000, sementara harta lainnya senilai Rp600 juta. Henri melaporkan tak memiliki utang, jadi total hartanya mencapai Rp10.973.754.000.
Konstruksi Perkara
KPK menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Selain Henri, KPK juga menjerat anak buah Henri, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. “Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Proses Hukum Kepala Basarnas Diserahkan ke Puspom TNI
KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan suap oleh Henri dan Afri. Pendalaman dilakukan tim gabungan KPK dan Puspom Mabes TNI. "Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” ujar Alex.
Lima Tersangka
Ada lima tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023. Salah satunya Kepala Basarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi. Empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.
OTT KPK
Penetapan tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta. Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. "Menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar dia.