Kepala daerah terjaring OTT, Menteri Tjahjo perkuat peran inspektorat
Saat ini, politisi PDIP ini mengungkapkan, inspektorat itu ada di bawah Sekretaris Daerah. Maka ketika Sekdanya melakukan pelanggaran, inspektorat dalam posisi dilematis. Apalagi jika yang bermasalah itu adalah kepala daerah. Inspektorat kerap tak berdaya.
Kementerian Dalam Negeri telah merumuskan konsep penguatan inspektorat di daerah. Ini menindaklanjuti banyaknya kasus kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Ke depan, kewenangan inspektorat bakal lebih tegas lagi. Lebih diperkuat dari sisi struktur serta kewenangannya. Termasuk tentang koordinasinya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, konsep penguatan inspektorat sudah dirumuskan dengan BPK dan KPK. Bahkan KPK, yang ingin agar aparatur pengawasan internal pemerintah diperkuat.
"Sudah kita rumuskan yang menyerahkan konsep ini KPK kepada dewan pertimbangan otonomi daerah, saya tidak berwenang nunggu nanti rapat kabinet, rapat dengan KPK," katanya melalui pesan singkat, Jumat (6/10).
Saat ini, politisi PDIP ini mengungkapkan, inspektorat itu ada di bawah Sekretaris Daerah. Maka ketika Sekdanya melakukan pelanggaran, inspektorat dalam posisi dilematis. Apalagi jika yang bermasalah itu adalah kepala daerah. Inspektorat kerap tak berdaya.
" Kalau Sekda yang berbuat, eh kamu bawahanku. Apalagi Bupati, Walikota," ujarnya.
Tjahjo mengatakan, inspektorat daerah itu, mata dan telinganya kepala daerah. Ke depan, agar tak ada posisi yang dilematis, saat melakukan kerja pengawasan, inspektorat kabupaten atau kota bertanggung jawab ke gubernur.
Begitu juga dengan inspektorat di provinsi, tanggungjawabnya langsung ke Mendagri. Tapi, ada opsi lain yang disarankan BPK, semua langsung di bawah kendali Presiden.
"Atau melihat konsep dari BPK, semua langsung dibawah presiden. Pangkatannya juga lebih tinggi, mungkin SK di Kemendagri dari Mendagri," tegasnya.
Mengenai kewenangan inspektorat bisa melakukan tindakan bentuknya seperti apa, Tjahjo menjelaskan, kewenangannya bukan bisa memecat. Tapi, bisa mengusulkan itu. Tentu sanksinya pun berjenjang, mulai dari peringatan sampai pemecatan.
"Berjenjang kena sanksi atau peringatan sampai pemecatan. Kalau ada indikasi korupsi lapor kepada kejaksaan lapor kepada kepolisian. Jangan urusan 5 juta KPK yang masuk, enggak jalan sistem yang di bawahnya nanti. Maksud KPK baik untuk mengingatkan ini tanggungjawabmu loh," tutupnya.