Kepala Diskoperindag Gresik Tersangka Korupsi, Bupati Sebut Hanya Salah Administratif
Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani angkat bicara soal kasus dugaan korupsi yang menjerat MF, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani angkat bicara soal kasus dugaan korupsi yang menjerat MF, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
Kepala Diskoperindag Gresik Tersangka Korupsi, Bupati Sebut Hanya Salah Administratif
Fandi menyebut anak buahnya itu hanya melakukan kesalahan administratif. Pernyataan ini diungkapkannya menanggapi penetapan status tersangka MF.
Ia menyebut bahwa kasus dugaan korupsi penyelewengan hibah UMKM tahun 2022 yang menimpa Kepala Diskoperindag semata-mata hanya karena kesalahan administratif. Hal itu akibat tidak adanya waktu yang cukup dalam pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan hibah UMKM.
Untuk itu, menurutnya diperlukan adanya hubungan yang harmonis, antarinstansi atau lembaga. Masing-masing harus sadar dan tahu betul, apakah program ini tidak membahayakan pihak lain.
"Saya pribadi yakin seyakin-yakinnya bahwa beliau tidak ada niat untuk melakukan tindak korupsi," ujar bupati kepada wartawan seusai membuka acara Gelar Pengawasan Daerah dan Pencanangan Roadmap Pembanguan Zona Integritas Instansi Pelayanan Publik di Kabupaten Gresik, di Hotel Aston, Rabu (29/11).
Meski demikian, ia mengaku tetap akan menghormati segala proses hukum yang tengah ditegakkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
"Kami menghormati keputusan hukum tersebut. Ini adalah sebuah keputusan hukum yang harus dihargai," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan MF selaku Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik sebagai tersangka korupsi hibah UMKM.
MF tidak sendirian, Kejari Gresik juga menetapkan RF, pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia barang sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Gresik memeriksa 2 dari 12 penyedia barang yang telah menyalurkan bantuan untuk pemohon sebanyak 172 UMKM atau Kelompok Usaha Mikro (KUM).
Dua penyedia barang yang telah diperiksa adalah PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua penyedia barang tersebut telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 UMKM atau KUM sebesar Rp3,7 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang, di antaranya barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal, sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM, barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antarbarang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM.