Kepala Disnaker Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Fajri sebagai tersangka korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Fajri sebagai tersangka korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Kasus dugaan korupsi terjadi saat Fajri menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Dia berperan sebagai pengguna anggaran tahun 2018.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan jembatan Kuala Gigieng dikerjakan dalam tiga tahap. Rinciannya, tahap I berupa abutment (penyangga) pada 2017, tahap II pemasangan rangka baja pada 2018, dan tahap III pengecoran lantai dan pengaspalan pada 2019.
Pagu anggaran untuk pengerjaan pada 2018 senilai Rp 2,1 miliar bersumber dari dana otonomi khusus. Setelah dilelang, proyek itu dimenangkan CV Pilar Jaya dengan penawaran harga Rp1,8 miliar.
"Pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan dan sampai habis masa/waktu kontrak di tahun 2018 belum dikerjakan sama sekali, serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya," kata Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (22/10).
Dia menyebut, selain Fajri, ada empat orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni: JF, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Jalan dan Jembatan Wilayah I PUPR Aceh sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); KN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); SF, Wakil Direktur CV Pilar Jaya; dan RM sebagai site engineer PT Nuansa Galaxy.
Menurut Yusuf, kuasa pengguna anggaran sempat ditegur Inspektorat Aceh pada (18/12) agar tidak melanjutkan pekerjaan, karena realisasi masih nol persen dan tak cukup waktu melanjutkannya.
Namun, pejabat pelaksana teknis kegiatan menggelar rapat dengan Wakil Direktur CV Pilar Jaya. Pada pertemuan tersebut, Wakil Direktur CV Pilar Jaya menyatakan sanggup untuk segera mendatangkan rangka baja. "Sehingga PPTK tidak melakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA," ujar Yusuf.
Pada 27 Desember 2018, PPTK dan KPA menyetujui pembayaran 100 persen, meski pekerjaan itu belum dikerjakan sama sekali. Namun site engineer (konsultan pengawas) membuat laporan bahwa pekerjaan selesai 100 persen.
Yusuf menjelaskan, semua dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk pembayaran dipalsukan Wakil Direktur CV Pilar Jaya selaku pelaksana dan ditandatangani oleh KPA, PPTK, site engineer (konsultan pengawas).
"Padahal mengetahui pekerjaan tersebut belum selesai sama sekali," jelasnya.
Dengan memalsukan dokumen itu, CV Pilar Jaya kemudian melakukan serah terima pekerjaan ke KPA. Yusuf menyebut, hasil pengerjaan itu tidak diperiksa pejabat penerima hasil pekerjaan dari Dinas PUPR Aceh dan pengguna anggaran.
Berdasarkan pemeriksaan tim teknis dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, ungkap Yusuf, diketahui hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga jembatan tidak aman digunakan.
Yusuf mengatakan, penyidik tidak menahan kelima tersangka. Kerugian negara dalam kasus itu masih dalam perhitungan BPK Perwakilan Aceh.
Baca juga:
Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sarana DKP Kota Bengkulu
Kejati Jabar Sidik Kasus Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan BUMN
KPK Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Samsat DKI Jakarta
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Eks Vice Presiden Perum Perindo Rugikan Negara Rp149 M
Mahfud MD: Lulusan Perguruan Tinggi Itu Paling Dominan Korupsi