Kepala Puskesmas di Jember Terlibat Video Mesum Pernah Disanksi Akibat Berselingkuh
Peristiwa itu diungkapkan oleh Sugeng, mantan suami bidan yang pernah berselingkuh dengan dr AM. Sugeng ikut datang ke Mapolres Jember, mengantarkan drg HW –suami bidan AY- untuk berkonsultasi dengan penyidik Polres Jember.
Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jatim, dr AM, terancam akan menghadapi proses pidana. Dokter umum berusia 45 tahun ini diduga terlibat video mesum dengan AY, bidan yang diduga berdinas di tempat yang sama. Kedua ASN tersebut diduga melakukan perbuatan mesum di rumah dinas Kepala Pustu Curahnongko.
Padahal, baik dr AM maupun bidan AY sama-sama masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing. Namun, ulah dr AM yang berzina dengan bidan ternyata bukan yang pertama kalinya terjadi. Antara tahun 2008 hingga 2009, dr AM diketahui juga berselingkuh dengan seorang bidan yang juga berdinas di Pustu Curahnongko. Saat itu, dr AM juga sudah menjadi Kepala Pustu Curahnongko.
-
Mengapa Kotak Suara Pemilu Penting? Kotak suara menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Apa itu Kotak Suara Pemilu? Kotak suara pemilu adalah wadah atau kontainer khusus yang digunakan dalam proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya untuk mengumpulkan suara warga negara.
Peristiwa itu diungkapkan oleh Sugeng, mantan suami bidan yang pernah berselingkuh dengan dr AM. Sugeng ikut datang ke Mapolres Jember, mengantarkan drg HW –suami bidan AY- untuk berkonsultasi dengan penyidik Polres Jember.
"Tahun 2008, saat itu saya sedang ada di Belanda. Begitu mendapat laporan tentang perselingkuhan istri saya, saya langsung pulang ke Jember,” tutur Sugeng.
Keberangkatan Sugeng ke Belanda dalam rangka studi. Sebelum ke Belanda, Sugeng juga menjadi perawat di Pustu Curahnongko.
Begitu mengetahui istrinya berselingkuh dengan dr AM, Sugeng langsung menceraikan istrinya di Pengadilan Agama (PA) Jember. Namun, adegan perselingkuhan itu tidak sampai viral seperti saat ini.
"Karena saat itu, belum seperti sekarang. Media sosial dan ponselnya,” kenang Sugeng.
Sugeng juga tidak sampai membawa perselingkuhan istrinya ke polisi. Ia hanya melaporkan dr AM ke Pemkab Jember. Sayangnya, sanksi kepegawaian yang diterima dr AM saat itu terbilang ringan.
"Sempat diproses di Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Lalu dia ditarik ke Dinkes selama 4 bulan. Setelah itu, kembali lagi jadi Kepala Puskesmas di tempat yang berbeda. Dan sekarang malah kembali menjadi Kepala Pustu Curahnongko,” sesal Sugeng.
Peristiwa diselingkuhi oleh rekan kerja sekaligus atasannya itu membawa trauma tersendiri bagi Sugeng. Ia kemudian mengajukan permohonan kepada Dinkes agar dimutasi di tempat kerja yang berjauhan dengan dr AM. Adapun mantan istrinya, kabarnya sempat dinikah siri oleh dr AM. “Saya sudah tidak nyaman bekerja bersama dengan dia,” papar Sugeng.
Dengan adanya viral video mesum yang diduga dilakukan dr AM bersama bidan AY, Sugeng berharap ada proses pidana secara tuntas. Untuk itulah, ia memberikan dukungan moral kepada drg HW agar melaporkan perzinahan sang istri dengan dr AM ke polisi.
“Biar ada efek jeranya. Saya memberikan dukungan kepada drg HW untuk lapor ke polisi,” tutur Sugeng yang mendampingi drg HW berkonsultasi ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
Belum Ada Laporan Perzinahan, Polisi Mulai Selidiki Video Mesum
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta Kambaren mengaku sudah melakukan penyelidikan terkait viralnya video mesum yang diduga melibatkan Kepala Puskesmas Curahnongko bersama bidannya. “Ya kita cari tahu, bagaimana video itu bisa menyebar. Jadi kita lakukan penyelidikan, siapa yang menyebarkan,” papar Fran saat dikonfirmasi di ruangannya di Mapolres Jember.
Adapun terkait masalah perselingkuhan antara dr AM dengan bidan AY, polisi sejauh ini belum menerima laporan resmi dari suami bidan AY. Pasal perzinahan dalam KUHP bisa dikenakan karena bidan AY masih terikat perkawinan resmi dengan drg HW. “Suaminya tadi belum melapor. Kalau memang ada laporan, silakan. Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap terkait,” pungkas Fran.
(mdk/gil)