Kepatuhan LHKPN Bisa Jadi Pertimbangan Pilih Caleg Partai
Kepatuhan LHKPN Bisa Jadi Pertimbangan Pilih Caleg Partai.KPK harap pemilih bisa menjadikan pertimbangan dalam memilih calon anggota dewan dari partai. Sehingga, potensi korupsi juga menjadi kecil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR di setiap fraksi partai politik. Hasilnya, tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi diraih oleh Fraksi Partai NasDem dengan 88,89 persen. Sedangkan Partai Gerindra paling rendah yaitu 39,13 persen. LHKPN pun bisa dijadikan pertimbangan untuk memilih partai dalam Pemilu 17 April mendatang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan beberapa pimpinan instansi sudah meletakkan kewajiban pelaporan LHKPN ini sebagai salah satu syarat.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
"KPK juga sudah mengumumkan dan publik di seluruh Indonesia bisa melihat siapa saja anggota DPR anggota MPR, DPD dan DPRD di seluruh Indonesia yang sudah melaporkan atau belum melaporkan kekayaannya. Itu bisa dilihat secara terbuka di website KPK," kata Febri kepada wartawan.
Maka itu, KPK harap pemilih bisa menjadikan pertimbangan dalam memilih calon anggota dewan dari partai. Sehingga, potensi korupsi juga menjadi kecil.
"Kalau ada di antara para anggota dewan ini yang mencalonkan kembali bisa dilihat apakah patuh atau tidak patuh melaporkan kekayaannya," katanya.
Febri melanjutkan, transparan dalam membuka kekayaan adalah salah satu indikator dalam sebuah integritas. "Dalam konteks membuka kekayaan pada publik adalah salah satu indikator yang paling minimal sebenarnya terkait dengan kepatuhan dan integritas diharapkan," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC) Arbain menegaskan LHKPN bisa menjadi ukuran menilai integritas seorang pejabat negara. Anggota DPR yang tidak melaporkan kekayaannya, sebaiknya tidak dipilih kembali.
"LHKPN ialah rujukan resmi untuk melihat integritas anggota fraksi di DPR," kata Arbain.
Menurut Arbain, masyarakat bisa menilai calon legislatif dari visi misinya, rekam jejaknya dan ketaatan mereka melaporkan LHKPN. Sebab kecurigaan terbesar, ketika anggota DPR tidak melaporkan hartanya ialah adanya peningkatan kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Arbain merinci, ada dua kemungkinan yang membuat anggota DPR tidak melaporkan harta kekayaannya. Pertama, dan merupakan kemungkinan terbesar ialah adanya harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan selama menjadi anggota parlemen.
Dia mencontohkan, bisa saja seorang anggota DPR mengalami peningkatan harta signifikan, namun sumbernya tak jelas, sehingga dia ragu untuk melaporkannya. Ketika LHKPN dilaporkan, publik bakal ikut berpartisipasi menilai sumber-sumber kekayaan anggota dewan yang mengalami peningkatan tersebut.
"Sebab, jika dilaporkan, publik akan mempertanyakan naiknya jumlah harta kekayaan seorang anggota DPR," paparnya.
Kemungkinan kedua, ialah anggota DPR malas atau kesulitan dalam mengisi formulir LHKPN. Tetapi menurut Arbain, hal ini seharusnya bukan alasan yang bisa membenarkan kealfaan anggota parlemen melaporkan kekayaan.
Padahal, kata Arbain, tidak sulit mengisi formulir LHKPN. Anggota DPR memiliki sejumlah staf dan tenaga ahli yang bisa membantunya mengisi LHKPN.
"Saya pernah menjadi tenaga ahli di DPR dan hanya membutuhkan waktu sebentar untuk mengisi, karena itu bukanlah hal yang bisa menjadi kendala," ujarnya.
Dia pun mengapresiasi partai politik yang sudah memerintahkan kadernya di DPR untuk melengkapi formulir LHKPN. Sebab hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Willy Aditya menyatakan NasDem sejak awal berkomitmen untuk patuh pada hukum, salah satunya soal LHKPN bagi anggota legislatif.
"Ini merupakan komitmen. Bagaimana komitmen ini harus dijalankan. Ini bukti bahwa demokrasi itu adalah basisnya akuntabilitas dan transparansi bagaimana seorang anggota dewan harus bisa diakses oleh publik," kata Willy.
Menurut dia, NasDem mengedepankan politik yang akuntabel dan politik yang transparan. Sehingga bagaimana publik kembali kepercayaannya kepada institusi politik khususnya anggota dewan yang menjadi representasi.
"Dengan politik yang transparan akan mendapatkan kepercayaan dari publik. Apalagi untuk menaruh kepercayaan terhadap anggota dewan yang mewakili aspirasi masyarakat di parlemen," tuturnya.
Ia mengaku, saat ini masih ada beberapa kader yang belum menyerahkan LHKPN. Namun demikian, NasDem akan terus mengejar kader yang belum menyerahkan LHKPN itu. Pengurus partai telah menyurati anggota fraksi yang belum melaporkan LHKPN karena laporan itu hal yang bisa ditawar-tawar.
"Bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kejar, tetapi kami akan kejar. Ada empat orang yang belum menyerahkan. Mungkin tiga orang karena satu di antaranya tidak maju lagi di DPR RI tapi maju lagi di DPRD provinsi. Kami sudah bersurat hari ini, kepada mereka untuk kemudian segera mungkin menyerahkan," tegas Willy.
Baca juga:
Sanggah KPK, Ketua DPRD DKI Klaim Setengah Anggotanya Sudah Laporkan Harta Kekayaan
Fraksi Gerindra DPR Paling Banyak Tak Lapor LHKPN, Fadli Zon Bilang Sibuk di Dapil
Tak Ada Laporan Kerja, Rekam Jejak Caleg Petahana DPR Sulit Ditemukan
Caleg Terpilih Tak akan Dilantik Jika Tak Lapor LHKPN Dalam 7 Hari
KPK Sebut Tingkat Kepatuhan DPRD Kota Malang Setor LHKPN Baru 56 Persen
KPU dan KPK Umumkan Anggota Legislatif yang Lapor Harta Kekayaan