Kepercayaan di kolom KTP bikin masyarakat adat makin dukung pemerintah
Kepercayaan di kolom KTP bikin masyarakat adat makin dukung pemerintah. Thamrin memandang, dengan kemenangan ini rasa kepercayaan masyarakat adat kepada pemerintah bisa bertambah. Sehingga memungkinkan merangkul suara dukungan.
Sosiolog Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan gugatan penghayat kepercayaan. Saat ini penganut kepercayaan bisa mengisi kepercayaan mereka dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Thamrin memandang, dengan kemenangan ini rasa kepercayaan masyarakat adat kepada pemerintah bisa bertambah. Sehingga memungkinkan merangkul suara dukungan.
"Tentu mereka akan mendukung, terserap ke yang NKRI, Pancasila dan sebagainya," ujar dia di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Dengan putusan MK ini, penghayat kepercayaan, diakui secara penuh hak sipilnya. Sehingga mereka bisa mendapat fasilitas yang disediakan pemerintah.
"Perubahan besar mereka diakui dengan bikin KTP itu jadi, enggak bisa ngurus kartu pintar kartu BPJS nah sekarang bisa sama warga lain yang punya KTP," tutur Thamrin.
Dampaknya, secara sosial para penghayat kepercayaan diakui kepercayaan mereka dan dapat memperjuangkannya secara hukum yang sah. Walaupun, kemungkinan penindasan masih oleh oknum masih ada.
"Mereka bisa saja dikucilkan tetapi setiap dikucilkan akan lapor Bupati, Wali Kota, saya warga negara punya KTP. Jadi selama ini mereka diam dan tidak bisa protes, sekarang bisa protes," jelasnya.