Kepergok mesum di lapangan bola, Yedi tewas dikeroyok warga Cipondoh
Tiba-tiba motor yang dikendarai korban terpeleset dan terjatuh.
Yedi, pria berusia 35 tahun ini meregang nyawa setelah dikeroyok kerumunan massa. Warga Kampung Semalam , RT 010/10, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, ini kepergok tengah berbuat mesum dengan kekasihnya di Lapangan Bola Ambon, di belakang Giant Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Triyani menjelaskan, peristiwa itu berawal saat Yedi tengah asyik berbuat mesum dengan kekasih dan dipergoki oleh dua warga setempat, Mulyadi (45) dan Yopi (33), pada Jumat (8/1) pukul 19.30 WIB.
"Ketika ditegur kedua pelaku, korban malah lari bersama teman wanitanya menggunakan sepeda motor. Kedua pelaku langsung mengejar korban," ujar Triyani, Minggu (10/1).
Tiba-tiba motor yang dikendarai korban terpeleset dan terjatuh. Saat kedua pelaku menghampiri, korban pun melawan hingga terjadi perkelahian. Kedua pelaku yang kewalahan menghadapi korban, kemudian berterak minta bantuan rekannya yang tidak jauh dari TKP. Lalu datanglah empat orang lainnya yakni Virza (18), Ferry (24), Heru (22), dan Ardy (18).
"Akhirnya terjadi pengeroyokan sampai korban luka parah. Setelah pelaku tidak berdaya, keenam pelaku langsung melarikan diri," jelas Triyani.
Kekasih korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batuceper. Kemudian polisi yang tiba di lokasi mendapati korban sudah dalam keadaan terluka parah.
Selanjutkan petugas menolong korban dengan membawanya ke RSUD Kabupaten Tangerang. "Namun korban tewas pada Sabtu (9/1), sekitar pukul 07.45 WIB," kata Triyani.
Petugas Satuan Reskrim Polsek Batuceper yang telah mendapat petunjuk identitas keenam pelaku langsung melakukan pengejaran. Awalnya petugas menangkap Mulyadi dan Yopi. Dari keterangannya, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lainnya, yakni Virza, Ferry, Heru dan Ardy.
"Keenam pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing di kawasan Poris. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tandas Triyani.