Keponakan Setnov akui tampung duit korupsi e-KTP USD 3 juta
Tak hanya menampik bilangan transaksi dengan money changer, ia juga mengaku kurir pengantar uang hasil transaksi dengan money changer adalah anak buah Iwan, bukan Ahmad anak buah Irvanto.
Terdakwa tindak pidana korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membantah melakukan transaksi sebesar USD 3,5 juta dengan money changer milik Rizwan Barala alias Iwan Barala. Irvanto hanya mengaku melakukan transaksi berupa barter melalui money changer Iwan sebesar USD 3 juta.
Jaksa Abdul Basir awalnya mengonfirmasi adanya transaksi tersebut yang dibenarkan oleh Irvan.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
"Betul tapi seingat saya USD 3 juta pak bukan USD 3,5 juta," ujar Irvanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
Keponakan Setya Novanto itu tetap bergeming saat jaksa mengonfirmasi keterangan Iwan yang menyebutkan ada transaksi barter dengan Irvanto senilai USD 3,5 juta. Keterangan Iwan diikuti dengan bukti invoice atau kwitansi barter.
Tak hanya menampik bilangan transaksi dengan money changer, ia juga mengaku kurir pengantar uang hasil transaksi dengan money changer adalah anak buah Iwan, bukan Ahmad anak buah Irvanto.
"Yang antar itu namanya Iwan, anak buahnya Pak Iwan Barala," tandasnya.
Diketahui, dari kasus ini sudah lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.
Baca juga:
Irvanto akui 2 kali beri komitmen fee proyek e-KTP ke Chairuman Harahap
KPK kembali sita Rp 862 juta dari rekening Setnov sebagai uang pengganti e-KTP
Fredrich Yunadi banding usai divonis 7 tahun, KPK ajukan kasasi
Terpidana korupsi e-KTP Andi Narogong lunas bayar denda Rp 1 miliar
Satu hakim tinggi ingin Fredrich Yunadi divonis 10 tahun penjara
Pengadilan Tinggi kuatkan vonis Fredrich Yunadi 7 tahun penjara