Kerajaan Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Mekkah, Ini Alasannya
Jemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji
Otoritas setempat telah mengeluarkan kebijakan hanya pemilik visa haji yang bisa masuk dan berada di Kota Mekkah
- Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
- Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji
- Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi
- Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi
Kerajaan Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Mekkah, Ini Alasannya
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengingatkan agar jemaah yang menggunakan visa umrah segera meninggalkan Kota Mekkah menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Otoritas setempat telah mengeluarkan kebijakan hanya pemilik visa haji yang bisa masuk dan berada di Kota Mekkah mulai tanggal 23 Mei sampai 21 Juni 2024.
"Pemegang semua jenis visa kunjungan dilarang masuk atau menetap di Kota Suci Mekkah, terhitung dari 15 Dzul Qada atau 23 Mei sampai dengan 15 Dzulhijjah atau dengan 21 Juni," dikutip dari laman Saudi Gazette, Rabu (29/5).
Artinya mulai tanggal tersebut pengguna visa apapun selain visa haji tidak boleh berada di Kota Mekkah. Apalagi nekat mengikuti pelaksanaan ibadah haji pada bulan Juni mendatang.
"Visa kunjungan apapun namanya dan jenisnya tidak dibenarkan untuk dipergunakan menunaikan ibadah haji," tulis pengumuman yang sama.
Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga menetapkan sanksi bagi jemaah atau orang asing yang melanggar aturan tersebut. Salah satunya mengenakan denda sekitar SR10.000 riyal bagi para pelanggar.
Bahkan aturan ini tidak hanya berlaku bagi jemaah asal negara lain, tetapi juga berlaku bagi warga lokal.
"Denda sebesar SR10,000 bagi para pelanggar, termasuk WN Saudi, ekspatriat, dan para tamu tertangkap memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzulqa'dah atau 2 Juni sampai dengan 14 Dzulhijjah, atau 20 Juni," tuturnya.
Tak hanya denda, pelanggar yang tertangkap tanpa memiliki izin berhaji dilarang masuk kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Termasuk juga sekitar stasiun kereta Haramain di Rusaifah.
"Sanksi akan dijatuhkan kepada siapa pun yang tertangkap tanpa izin haji berada di Kawasan Masjidil Haram," dikutip dari sumber yang sama.
"Sanksi akan dikenakan bagi mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan kementerian terkait," pungkasnya.