Kerap peras salesman dan sopir taksi, Mat Letkol diringkus polisi
Mat Letkol terancam dibui lima tahun.
Lantaran kerap memeras disertai ancaman terhadap tenaga penjual dan sopir taksi, Mat Letkol (38) diringkus polisi. Penjahat kambuhan dalam kasus sama itu tertangkap tangan saat beraksi.
Dari catatan kepolisian, tersangka tinggal di Jalan Taqwa, Kelurahan Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu telah melakukan kejahatan sebanyak tujuh kali. Korbannya mayoritas salesman dan sopir taksi yang melintas.
Setiap memeras, Mat Letkol mendapatkan uang, tas, hingga barang-barang elektronik dibawa korban. Korban terpaksa menurutinya karena tersangka mengancam menggunakan senjata tajam dan tak segan melukai.
Kepada petugas, Mat Letkol memeras sales dan sopir karena terbilang mudah mendapatkan uang. Korbannya juga tidak berani melawan saat diperas.
"Sudah tujuh kali, semuanya sales sama sopir taksi. Mereka kan enak cari uang, pasti dikasih kalau diminta," kata Mat Letkol di Mapolsek Kalidoni Palembang, Jumat (1/4).
Mat Letkol mengaku seorang pengangguran. Dia sulit diterima sebagai pekerja karena pernah dipenjara beberapa tahun lalu dalam kasus sama.
"Susah cari kerja, pernah masuk penjara, orang pada takut," ujar Mat Letkol.
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Rachmat S Pakpahan mengatakan, Mat Letkol ditangkap saat beraksi di depan kafe di Jalan Residen Abdul Razak, Palembang, Rabu (30/3) lalu. Sebelumnya, polisi sudah menerima tujuh laporan pemerasan dilakukan Mat Letkol.
"Tersangka ini pemain lama dan meresahkan, kita buru terus keberadaannya. Pasal yang dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara," kata Rachmat.
Baca juga:
Polisi tembak 5 anggota kelompok Palembang pembobol ATM di Semarang
Disangka bunuh istri, AM terancam hukuman mati
Setelah Bupati Ovi, Kepala BKD Ogan Ilir ditahan kasus suap CPNS
Tergiur untung besar, pasutri di Banyuasin nekat jadi bandar togel
Ujian akhir dites rambut, mahasiswa positif narkoba batal diwisuda
Motor Yamaha jadi favorit maling karena kontak mudah dirusak
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.