Keraton benarkan warga keturunan tak punya hak milik tanah di Yogya
"Sepanjang ada di Yogyakarta, harus tunduk peraturan di Yogyakarta," ujar Niti Negoro.
Menanggapi tidak diperbolehkannya hak kepemilikan tanah bagi warga keturunan di Yogyakarta, tim hukum Keraton Yogyakarta, KRT Niti Negoro mengatakan hal tersebut benar dan ada aturannya. Menurutnya, larangan tersebut diatur melalui surat instruksi Wakil Gubernur yang ditandatangani Paku Alam VIII pada 5 Maret 1975.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa hingga saat itu, warga negara Indonesia non pribumi belum boleh memiliki tanah.
"Memang tidak boleh, karena ada aturannya. Sudah pernah ada yang menggugat, tapi tidak ada masalah, itu tetap berlaku," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (16/9).
Niti Negoro menjelaskan alasan dikeluarkan peraturan tersebut karena pertimbangan untuk pemerataan hak. Pada waktu itu jika tidak diatur demikian, maka tanah-tanah di Yogyakarta akan dikuasai oleh warga keturunan yang pada waktu itu dominan dalam ekonomi.
"Alasannya dari sejarah, dalam rangka pemerataan hak, supaya tanah tidak dikuasai kelompok yang kuat ekonomi. Agar tanah strategis tidak dikuasai ekonomi kuat. Maka kemudian dikeluarkan aturan itu," terangnya.
Dia pun menegaskan peraturan tersebut hingga kini tetap berlaku meski sudah ada pemberlakuan UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) pada tahun 1984 di Yogyakarta. Sebab, Yogyakarta adalah daerah istimewa sehingga tidak semua peraturan berlaku di Yogyakarta.
"Yogyakarta ini daerah istimewa, tidak semua berlaku penuh. Sepanjang ada di Yogyakarta, harus tunduk peraturan di Yogyakarta," tegasnya.