Keraton DIY nilai gugatan pengusaha Eka Rp 1 M ke PKL tak manusiawi
Keraton DIY menyarankan agar masalah tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Keraton Yogyakarta menyayangkan gugatan Rp 1,12 miliar yang diajukan pengusaha Eka Aryawan kepada 5 pedagang kaki lima (PKL). Pihak Keraton pun memanggil Eka untuk meminta klarifikasi.
Sebab, jumlah tersebut sangat membebani PKL yang merupakan masyarakat kecil.
"Keraton tidak ingin ikut campur, tetapi saran kami, tolonglah jangan minta ganti kerugian, apalagi sampai Rp 1 miliar dibebankan pada PKL, ini tidak manusiawi," kata Tim Hukum Keraton Yogyakarta, KRT Niti Negoro kepada wartawan usai memanggil Eka Aryawan di Panitikismo Keraton Yogyakarta, Sabtu (26/9).
Tim Hukum Keraton menegaskan, gugatan pengusaha Eka Aryawan pada lima PKL di Gondomanan, Yogyakarta sebesar Rp 1,12 miliar tersebut amat tidak manusiawi. Oleh karena itu, pihak Keraton Yogyakarta memanggil pengusaha Eka sebagai pemegang Kekancingan Magersari tanah seluas 73 meter persegi yang disengketakan.
Pihak Keraton mengingatkan Eka jika memang benar Keraton Yogyakarta sudah memberikan hak untuk memanfaatkan tanah tersebut. Tetapi tidak seharusnya jika ada masalah kemudian dibawa ke pengadilan.
"Saya tanya ke Eka, apa tidak bisa diupayakan musyawarah? Memang Keraton memberikan hak untuk memanfaatkan, tetapi apa harus sampai pengadilan?" tegasnya.
Keraton pun menyarankan agar masalah tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan. Jika sudah ada kesepakatan, maka hasilnya dijadikan dasar putusan di pengadilan.
"Besok putusan, kalau hari ini sepakat damai, maka bisa dicabut perkaranya atau kesepakatan itu dijadikan dasar putusan," tutupnya.
Sebelumnya, pengusaha Eka Aryawan menggugat Sutinah, Budiono, Agung, Suwarni dan Sugiyadi. Kelima PKL itu menempati lahan yang diklaim dikuasai oleh Eka Aryawan. Tak tanggung-tanggung Eka menggugat 5 PKL tersebut sebesar Rp 1,12 miliar.
Baca juga:
Sultan lepas tangan soal PKL digugat Rp 1,12 M oleh pengusaha
Gugat PKL 1,12 Miliar, pengusaha Eka Aryawan dipanggil Keraton Yogya
Teganya pengusaha di Yogya, gugat PKL sampai Rp 1 miliar
Pengusaha yang gugat Rp 1 M siap damai jika PKL mau pergi
Untuk bayar gugatan, PKL dan aktivis kumpulkan koin Rp 1 miliar
Keraton benarkan warga keturunan tak punya hak milik tanah di Yogya
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.