Kerja Bareng Anak & Mantu, Calon Hakim Agung Ini Dicecar Potensi Konflik Kepentingan
Catur kemudian menjelaskan soal keberadaan anak dan menantunya tersebut. Bermula dari anaknya mengikuti pendidikan calon hakim mendapati rangking ke-13. Bersamaan dengan itu, ada kebijakan dari dirjen untuk rangking 1 sampai 50 dimungkinkan berdinas tidak jauh dari Jakarta.
Dua anggota keluarga Calon Hakim Agung (CHA), Catur Iriantoro, bekerja di tempat yang sama dengan dirinya yakni di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Meski demikian, dia pastikan keberadaan anggota keluarganya tersebut bukan bentuk adanya konflik kepentingan.
Hal itu disampaikan Catur ketika menjawab pertanyaan seputar integritas dari Komisioner Bidang Pengawasan Hakim, Sukma Violetta, saat seleksi wawancara terbuka yang disiarkan melalui chanel youtube Komisi Yudisial (KY), Rabu (4/8). Menurut Catur, bekerja satu dengan gedung dengan anak dan menantu hanya sebuah kebetulan.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Halimah Agustina Kamil? Halimah Agustina Kamil, Sorot Elegan dalam Lingkaran Keluarga Cendana, Mantan Istri Putra Ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
"Kebetulan ada dua, satu anak kandung yang satu menantu. Tapi di wilayah hukum yang sama. Kalau anak saya di Gedung PN Tataan, kalau menantu di PN Gunung Sugih," Catur menceritrakan.
Catur kemudian menjelaskan soal keberadaan anak dan menantunya tersebut. Bermula dari anaknya mengikuti pendidikan calon hakim mendapati rangking ke-13. Bersamaan dengan itu, ada kebijakan dari dirjen untuk rangking 1 sampai 50 dimungkinkan berdinas tidak jauh dari Jakarta.
"Kebetulan saya tidak tahu mengapa kedua anak saya itu di sana. Itu sekaligus merupakan informasi kepada publik itu adalah memang suatu kebetulan. Jadi semula saya di PN Pekanbaru, kemudian saya dimutasi menjadi hakim tinggi di PT Tanjung Karang. Nah setelah anak saya lulus dari cakim ditempatkannya di wilayah hukum PT Tanjung Karang," terang Catur.
"Jadi bapak lebih dulu penempatan di PT Tanjung Karang? Kemudian berapa lama sesudahnya anak dan mantu bapak," tanya Sukma kembali.
"Saya lebih dulu satu tahun, kemudian ketika ada penempatan cakim di bulan April 2020, kalau saya April 2019, anak ditempatkan di wilayah Hakim Tanjung Karang," saut Catur.
Mendengar keterangan dari Catur, Sukma lantas kembali mencecar. Apakah dalam proses penepatan anak maupun menantunya, Catur turut terlibat. Sebab sekalipun dekat dari Jakarta, banyak Pengadilan Negeri lain selain wilayah hukum PT Tanjung Karang.
"Kebetulan tidak ada kedekatan semuanya kita serahkan kepada yang berwenang. Dan itu suatu kebetulan," katanya.
Jika pun ditakutkan menimbulkan hal-hal kompromi, Catur siap dipindah tugas.
"Jalaupun memang itu merupakan halangan. Misalnya kami pun siap berpindah dari Pengadilan Tinggu Tanjung Karang," sambung dia.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah, mengkhawatirkan potensi konflik kepentingan putus perkara ditangani anaknya sampai ke tingkat banding di mana Catur bertugas. Mendapat pertanyaan demikian, Catur memastikan akan menghindari.
"Kalau pun terjadi demikian, putusan dari anak kemudian di tingkat banding oleh orangtuanya, tentu ini adalah bagian dari konflik kepentingan. Untuk itu kalau konflik kepentingan ini melanggar kode etik. Tentunya ada caranya, kita terhindar dari situ," ujar Catur.
"Ya kita lapor kepada ketua, bahwa mohon untuk kalau ada perkara dari di mana anak saya kemungkinan ada datang darimana yang banding itu jangan ditunjuk majelisnya atas nama saya," lanjutnya.
Dengan langkah itu, Catur yakin konflik kepentingan bisa dihindari. Sebab yang nanti mengadili hakim lainnya.
"Kalau pun ada nama dari itu, mohon untuk tidak ditunjuk majelis yang ada nama saya. Jadi untuk menghindari itu (konflik kepentingan)," ucapnya.
Perlu diketahui bahwa saat ini Komisi Yudisial sedang menggelar seleksi kepada Calon Hakim Agung, yang terbagi untuk Kamar Pidana terdapat 15 peserta yang lolos tahap tiga, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Adly, Artha Theresia Silalahi, Aviantara, Catur Irianto, Dwiarso Budia Santiarto, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, Jupriyadi, Prim Haryadi, Subiharta, Suharto, Suradi, dan Yohanes Priyana.
Selanjutnya, untuk Kamar Perdata terdapat enam peserta yang dinyatakan lolos, yakni Berlian Napitupulu, Ennid Hasanuddin, Fauzan, Haswandi, Mochammad Hatta, dan Raden Murjiyanto. Sedangkan untuk Calon Hakim Agung untuk Kamar Militer, yakni Brigadir Jenderal TNI Slamet Sarwo Edy, Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan dan Brigjen TNI Tiarsen Buaton.
Baca juga:
Sempat Dikritik, Tanya Jawab Terkait Integritas Calon Hakim Agung Kini Bisa Diakses
Calon Hakim Agung Adly Nilai OTT KPK Dikurangi Demi Investasi Masuk
Seleksi Calon Hakim Agung, KY Diminta Beberkan Data Kekayaan dan Rekam Jejak
Calon Hakim Agung Jupriyadi Tegaskan Hukum Tidak Boleh jadi Alat Politik
Pemerintah Disebut Langgar HAM saat Tangani Covid, Calon Hakim Agung Nilai Berlebihan