Keroyok kuli proyek sampai bonyok, 2 anggota ormas di Bali diciduk
Kedua pelaku tersebut langsung memukul secara bersamaan hingga korban terkapar.
Sikap tegas dan tidak memberi angin bagi sok jagoan sejumlah ormas di Jembrana, Bali, dilakukan pihak kepolisian. Buktinya, dua pelaku dari salah satu ormas terbesar di Bali yang main hakim ini langsung digelandang polisi atas laporan penganiayaan.
Kedua pelaku berbadan kekar dan dipenuhi tato tersebut diamankan setelah menyiksa seorang kuli proyek di Jembrana hingga babak belur.
Informasi dihimpun, peristiwa penganiayaan terjadi Rabu (31/8) sore, lalu di area Bendungan Palsari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Jembrana. Saat itu, Ilham Sampurna (20), seorang kuli proyek asal Jalan Nusa Indah, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara sedang bekerja menabur pasir di jalan yang akan di aspal. Namun saat itu melintas salah seorang anak mengendarai sepeda motor.
"Secara tidak sengaja, pasir yang disiramkan Ilham Sampurna (korban) mengenai motor anak tersebut. Namun anak tersebut tidak protes dan langsung pulang, tetapi menceritakan pada orang tuanya,"" terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Senin (5/9).
Secara kebetulan saat itu di rumah anak tersebut sedang ada upacara adat yang dihadiri oleh dua orang anggota ormas yang tidak lain teman dari orang tua anak tersebut.
Lanjut Sudarma Putra, dua anggota ormas, masing-masing I Kadek Sudiadnyana (34) asal Banjar Pukuh, Desa Susut, Bangli dan I Kadek Sumiantara (29) asal Banjar Adnyasari, Desa Ekasari, Melaya langsung mencari korban di tempatnya bekerja.
Setelah bertemu, kedua pelaku tersebut langsung memukul secara bersamaan hingga korban lemas terkapar di badan aspal basah yang penuh pasir
"Korban terjatuh diatas aspal yang masih panas. Tidak berhenti sampai di sana, dalam posisi terlentang menahan sakit, pelaku justru menendang kepala korban dan menyeretnya dengan menarik rambut korban ke aspal basah sejauh dua meter,” beber Sudarma Putra.
Setelah merasa puas menyalurkan emosinya, kedua pelaku lantas pergi meninggalkan korban yang mengalami luka-luka dan lebam memar di sekujur tubuhnya. Merasa teraniaya dan tau hukum, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Kedua pelaku berhasil ditangkap semalam saat pulang dari bekerja di salah satu club malam di Kuta, Denpasar dan digelandang ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” tutupnya seraya meyakinkan bahwa tidak ada yang kebal dengan hukum.