Kesaksian Pengembang Meikarta Dianggap Palsu Hingga Bikin Geram Jaksa KPK
Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/2). Sejumlah saksi dihadirkan untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjaja.
Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/2). Sejumlah saksi dihadirkan untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjaja.
Adapun saksi yang hadir adalah staf PT Mahkota Sentosa Utama Sri Tuti, staf Meikarta Dianika Hanggar Setianingsih, Enrico Limunandar dari PT Mahkota Sentosa utama, marketing communication Meikarta Josiah Kalangie.
-
Siapa yang melanjutkan pembangunan Benteng Kuto Besak? Sultan Muhammad Bahauddin yang menjabat tahun 1776-1803 melanjutkan proses pembangunan.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Cak Kartolo bergabung dengan grup ludruk Persada Malang? Pada 1974, Cak Kartolo keluar dari grup tersebut. Ia kemudian bergabung dengan grup ludruk Persada Malang.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Gapura Sekar Putih dibangun? Namun, ide ini baru terealisasi setelah penetapan gemeente Mojokerto pada 1911.
Kemudian pengembang Meikarta Sony direktur, Indra tjakradharma dan Melda Peni Lestari selaku sekretaris pribadi Bartholomeus Toto (pengembang Meikarta).
Dalam persidangan itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kesaksian Melda yang dianggap palsu. Bahkan, jaksa meminta hakim agar Melda ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu berawal dari kesaksiannya yang mengaku tidak mengenal Henry Jasmen saat ditanya mengenai proses perizinan Meikarta. Bahkan dia menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Henry Jasmen meski pernah sekali bertemu di kantor.
"Kalau berkomunikasi belum pernah. Tugas saya mengatur meeting direksi," ujar Melda dalam persidangan.
Kesaksian Melda ditanggapi jaksa dengan menampilkan bukti percakapan melalui WhatsApp yang ditampilkan saat sidang. Percakapan antara mereka berdua membahas tentang titipan paket.
"Tadi siang ada info dari Chris (Christopher Mailool, saksi yang dihadirkan pekan lalu) bahwa ada paket yang dititipkan ke ibu untuk saya atau Pak Fitra (Fitradjaja Purnama, terdakwa)," tulis Henry dalam percakapan tersebut.
Masih dalam percakapan itu, Melda membenarkan dia memiliki paketnya dan memberitahu bahwa ia berada di Easton lantai 3.
Setelah jaksa memperlihatkan bukti percakapan itu, Melda membenarkan bahwa percakapan itu antara dia dengan Henry Jasmen. Kemudian, Ketua Hakim, bertanya tentang paket yang dimaksud. Melda menjelaskan bahwa paket yang dimaksud itu adalah kunci mobil, bukan sejumlah uang.
Lagi-lagi, pernyataan Melda bertolak belakang dengan fakta persidangan yang digelar pekan lalu. Christopher Mailool sempat dihadirkan sebagai saksi. Jaksa pun memperlihatkan bukti percakapan melalui WA antara Christopher dengan Henry Jasmen di layar dalam persidangan.
Isi percakapan yang tercatat terjadi pada 9 Januari 2018 itu salah satunya instruksi Christopher ke Henry Jasmen agar menemui Melda untuk mengambil paket. Dalam sidang, Christopher mengaku paket yang dimaksud adalah sebuah mobil.
Berdasarkan dakwaan jaksa, paket dimaksud berupa uang Rp 500 juta yang dibawa Edi Dwi Soesianto dari Melda untuk Edi Yusup Taufik, ASN Pemkab Bekasi dan diserahkan lagi ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin via ajudannya, Agus Salim.
Adapun uang Rp 500 juta itu sebagai bagian dari keseluruhan uang Rp 10,5 miliar untuk Neneng agar menerbitkan IPPT. Uang Rp 10,5 miliar diberikan secara bertahap yakni pada Juni, Juli, Agustus, Oktober dan November 2017.
Meski sudah diterangkan, Melda masih berdalih bahwa paket itu bukan sejumlah uang. Ia berkilah, jika uang pasti tercatat dalam dokumen.
Tak pelak bahwa hal itu langsung ditanggapi Jaksa Yadyn dengan tinggi. Ia menilai bahwa Melda sudah memberikan keterangan palsu. "Anda boleh saja bela pengusaha, tapi apa yang anda lakukan di sini mempertaruhkan nasib saudara saksi," ujar Yadyn.
"Kami meminta majelis hakim untuk meminta penetapan (tersangka) terhadap saksi Melda Peni Lestari karena memberikan keterangan palsu," ujar Yadyn.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalanya persidangan, Tardi hanya mengangguk. "Iya nanti," ujar Tardi.
Merujuk pada permintaan Jaksa, permintaan penetapan tersangka kepada saksi yang memberikan keterangan palsu, tertuang dalam Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
Baca juga:
Muluskan IMB Proyek Meikarta Diduga Pakai Duit Suap Rp 3,5 M
Jenguk Habib Bahar, Fadli Zon Tak Lihat Billy Sindoro di Sel Polda Jabar
Jaksa Bongkar Peran Keponakan Billy Sindoro Dalam Kasus Suap Meikarta
Bongkar Percakapan Penyuap dan Penerima, Jaksa Beberkan Sandi Suap Proyek Meikarta
Jadi Saksi Sidang Meikarta, James Riady Belum Terlihat di PN Bandung