Kesal Dilarang Temui Anak dan Istri, Stepan Bunuh Mertua
Lantaran dilarang menemui anak dan istrinya setelah berpisah cukup lama, Herman Stepan (24) nekat membunuh mertuanya, Icih Utarsih (48). Pelaku ditangkap dalam pelariannya lima hari usai kejadian.
Lantaran dilarang menemui anak dan istrinya setelah berpisah cukup lama, Herman Stepan (24) nekat membunuh mertuanya, Icih Utarsih (48). Pelaku ditangkap dalam pelariannya lima hari usai kejadian.
Peristiwa itu bermula saat pelaku hendak menemui anak dan istrinya di rumah korban di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Minggu (3/1) malam. Hanya saja, niatnya tak kesampaian karena dilarang korban.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Bagaimana cara membuat Celimpungan, kudapan khas Palembang? Celimpungan berbentuk bulat dengan diamter 10 cm. Kuahnya sendiri terbuat dari santan dan racikan bumbu-bumbu lainnya. Melansir dari beberapa sumber, Celimpungan diambil dari kata "plung" atau dari bunyi saat mencemplungkan adonan dari biji ke dalam kuah saat merebusnya.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
Keesokan harinya, pada pukul 05.00 WIB, pelaku nekat menjebol pintu belakang rumah korban pada saat semuanya sedang tertidur.
Begitu masuk ke rumah, pelaku dipergoki korban yang baru bangun tidur. Panik dalam situasi itu, pelaku spontan menjerat leher dengan tali rapia.
Korban sempat melakukan perlawanan yang membuat kepala pelaku terluka akibat benturan dinding. Pelaku kabur setelah memastikan korban sudah tewas. Beberapa jam kemudian, jenazah korban ditemukan tergeletak di lantai dapur.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, tersangka diburu berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Tersangka akhirnya ditangkap di basecamp perkebunan kelapa sawit Desa Terata Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kuantan Singingi, Riau, Sabtu (9/1) malam.
"Tersangka kami amankan berkat kerja sama dengan Polres Kuantan Singingi. Tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas untuk proses lebih lanjut," ungkap Efrannedy, Selasa (12/1).
Dari pengakuan tersangka, dia dan anak istrinya sudah lama dipisahkan oleh korban. Dia pun bermaksud menemui mereka namun tidak diperkenankan sehingga masuk dengan cara menjebol pintu belakang.
"Korban menyembunyikan istri dan anaknya, dia dilarang bertemu. Tersangka panik saat dipergoki masuk dari belakang sehingga terjadi pembunuhan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka yang tinggal di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, itu terancam dipenjara selama 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Barang bukti diamankan seutas tali rapia warna biru dan potongan balok kayu sepanjang satu meter.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Tetapi kasusnya tetap berjalan, dia akan dikenakan sanksi pidana pembunuhan," tegasnya.
Baca juga:
Pelaku Ditembak Mati Polisi, Ini Fakta Baru Pembunuhan Sadis Remaja Hamil di Medan
Polisi Tembak Pembunuh Perempuan Hamil di Medan
Heboh Pembunuhan Remaja Hamil dengan 11 Tusukan di Medan, Ini Faktanya
Sudah 7 Kapolda Metro Berganti, Tabir Kematian Anak UI Akseyna Masih Misteri
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Hamil di Medan