Kesal Ibu Sering Dianiaya di Depan Orang, Pemuda di OKUT Siram Teman Pakai Air Keras
Seorang pemuda berinisial PL (20), ditangkap polisi karena menyiram air keras ke temannya sendiri, AA (26), hingga tewas.
Seorang pemuda berinisial PL (20), ditangkap polisi karena menyiram air keras ke temannya sendiri, AA (26), hingga tewas. Pelaku kesal karena korban sering menganiaya ibu kandungnya di depan banyak orang.
PL ditangkap polisi tanpa perlawanan di rumahnya di Banyuasin, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.
- Antar Pacarnya Pulang, Wajah Seorang Pemuda di Palembang Disiram Air Keras
- Pilu Warga Karawang Tak Bisa Mandi hingga Cuci Beras karena Air Bendungan Tercemar Limbah, Warna Berubah Hitam Pekat dan Berbau
- Dijamin Pulen dan Matang Merata, Ini Cara Mengolah Beras Ketan dengan Waktu Singkat
- Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Peristiwa itu bermula saat pelaku mendapat kabar ibunya sering dibentak, dipukuli, bahkan ditendang korban saat bekerja sebagai buruh tebang tebu di Cempaka, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumsel. Pelaku pun mendatangi rumah kontrakan korban, Senin (29/7) malam.
Pelaku melihat korban sedang tidur pulas. Situasi itu ia manfaatkan meluapkan emosinya dengan memandikan air keras dalam kantong plastik ke sekujur tubuh korban.
Sontak korban kesakitan dan berteriak minta tolong yang membuat warga berdatangan. Sementara pelaku langsung melarikan diri ke kampung halamannya.
Korban dibawa ke RSUD OKUT namun harus dirujuk ke Palembang karena mengalami 100 persen luka bakar. Tiga bulan dirawat, kondisi korban tak kunjung membaik dan akhirnya tewas, Minggu (10/11).
Polisi yang sebulan sebelumnya menerima laporan bergerak memburu pelaku. Keberadaannya terlacak di Banyuasin hingga dilakukan penangkapan.
"Tersangka sudah tertangkap, dia sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap korban sampai meninggal dunia," ungkap Kapolsek Cempaka AKP Aston L Sinaga, Senin (25/11).
Dari pemeriksaan, tersangka PL mengaku menaruh dendam karena korban disebutnya kerap kali menganiaya ibu kandungnya. Namun belum diketahui alasan korban melakukan perbuatan itu.
"Korban disebut tersangka sering mempermalukan ibunya, sering dibentak, dianiaya depan umur. Karena itulah tersangka sakit hati," kata Aston.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman paling rendah lima tahun penjara. Barang bukti disita kantong bekas air keras, bantal dan kasur yang terdapat bekas terbakar akibat terkena cairan itu.