Kesehatan Yahya Waloni Membaik, RS Polri Tunggu Pengambilan dari Bareskrim
Yahya Waloni sudah bisa menjalani kembali pemeriksaan. Sedangkan untuk kesehatannya, bisa sambil rawat jalan.
Kondisi kesehatan Yahya Waloni yang dibantarkan di RS Polri, dinyatakan berangsur pulih. Pihak rumah sakit telah mengajukan pengembalian tersangka kasus ujaran kebencian itu pada Bareskrim Polri.
"Sudah diajukan (surat pengembalian), tinggal menunggu pengambilan dari Bareskrim," ujar Karumkit RS Polri, Brigjen Asep Hendradiana, saat dikondirmasi, Kamis (2/9).
-
Kapan Syamsidar Yahya wafat? Hj. Syamsidar Yahya wafat pada tahun 1975 di Pekanbaru, Riau di usianya yang ke-61 tahun.
-
Apa yang diresmikan oleh Kepala BPIP, Prof Yudian Wahyudi, di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Apa yang diresmikan oleh Pj Wali Kota Kediri? Pj Wali Kota Kediri Zanariah meresmikan pembangunan pengembangan Pasar Grosir Buah dan Sayur Kota Kediri, sekaligus launching Serbu Pasar Kota Kediri, Sabtu (29/6).
-
Kenapa Jorien Wallast menelusuri jejak neneknya di Jakarta? Jorien mengatakan, baginya sang nenek sangat special.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
Namun demikian, Asep tidak menjelaskan lebih renci terkait kapan waktu pengembalian Yahya Waloni. Dia hanya menyampaikan jika RS Polri hanya tinggal menunggu kapan Bareskrim ingin membawa yang bersangkutan.
"Ya, menunggu pengambilan saja," ucapnya.
Sedangkan terkait kondisi kesehatannya, kata Asep, sudah sehat dan siap kembali menjalani pemeriksaan walaupun harus tetap menjalani pemeriksaan.
"Sudah sehat dan tetap menjalani rawat jalan," imbuh Asep.
Sebelumnya, Muhammad Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat mengalami pembengkakan pada jantung, Jumat (27/8) kemarin.
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini status Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.
"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).
Apa yang telah dilakukan oleh Ustaz Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.
"Dimana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," sebutnya.
Baca juga:
Dibantarkan di RS Polri, Yahya Waloni Mulai Membaik Tidak Sesak
Kompolnas Dukung Polisi Usut Penegakan Hukum Terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni
Dirawat di RS Polri, Yahya Waloni akan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim
RS Polri Ungkap Kondisi Yahya Waloni: Relatif Membaik, Sudah Bisa Diajak Bicara
Polisi Diminta Uji Kasus Ustaz Yahya Waloni secara Akademik dan Ilmiah