Ketagihan nyabu, Teguh ditangkap usai transaksi di alun-alun
Akibat perbuatannya, Teguh terancam hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun.
Teguh Nando, seorang juru parkir ditangkap Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, karena menyimpan narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti di Temanggung, mengatakan tersangka merupakan target operasi Polres Temanggung.
"Informasi awal transaksi di Parakan, merupakan transaksi melalui telepon seluler, dan barang dikirim di sekitar alun-alun. Kami menangkap di rumahnya usai mengambil sabu-sabu," papar Henny di Temanggung, Senin (2/1).
Dari penggeledahan tersebut, sambung Henny, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus dengan berat 1,06 gram dan 0,18 gram. Polisi juga menyita telepon seluler yang diduga digunakan dalam transaksi sabu-sabu.
Dari keterangan polisi, Teguh mengaku kembali mengonsumsi sabu dalam satu tahun terakhir. Sabu dipesan pada seseorang dengan harga per paket berisi satu gram Rp 1,25 juta.
"Saya diminta mengambil sabu di sekitar Alun-Alun Temanggung setelah transfer uang. Saya ditangkap polisi di rumah," kata Teguh.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 (1) subsider Pasal 114 (1), Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun, atau pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.