Ketika Jaksa Gelagapan Jelaskan Kesaksian Saksi Kasus Dugaan Pencabulan MSAT
JPU yang terkesan gelagapan itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi dalam kasus dugaan pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Saksi tersebut telah diperiksa selama 8 jam di persidangan. Terhitung mulai pukul 13.00 Wib hingga 20.00 Wib
Namun sayang, JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang tampak "belepotan" saat menerangkan saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (19/8).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana jalannya Perang Cumbok? Konflik kedua belah pihak pun pecah di wilayah Pidie sejak awal bulan Desember 1945. Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
JPU yang terkesan gelagapan itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus. Dikonfirmasi seusai sidang, Firdaus mengakui jika saksi yang dihadirkannya masuk sebagai saksi dalam kualifikasi dengan istilah Testimonium de auditu.
"Ada kapasitas saksi testimoni de auditu namanya, jadi dia mendengar langsung dari saksi korban," ujarnya, Jumat (19/8).
Dia menambahkan, keterangan saksi dari mendengar langsung dari saksi korban itu lah yang diakui disampaikan saksi . Namun, dia sempat meralat dengan menyatakan jika saksi adalah saksi fakta yang pada saat itu dilakukan, dia disebutnya berada di lokasi kejadian.
"Jadi itu tadi yang disampaikan di persidangan, kemudian dia juga saksi fakta, pada saat kejadian itu dilakukan dia juga ada di situ... bukan melihat.. dengan maksud... eh oke... cut, dia mengalami sendiri gitu loh, tahu dan mengalami rentetan kejadian itu...," ujarnya.
Namun dia lalu menegaskan bahwa saksi yang dihadirkannya adalah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. "Saksi yang mengetahui," ungkapnya singkat.
Sementara itu, I Gede Pasek Suardika, Pengacara MSAT menyatakan, saksi yang dihadirkan oleh jaksa kali ini juga disebutnya sebagai saksi dengan istilah testimonium de auditu.
"Artinya dia bersaksi dari mendengar cerita orang lain, itu dalam KUHAP tidak memiliki nilai," ujarnya.
Dia menambahkan, saksi kali ini hanya menerangkan telah mendengarkan cerita bahwa saksi korban itu mengalami pemerkosaan. Sehingga, apa yang diterangkannya pun disebutnya sebagai cerita dari cerita orang lain.
"Jadi bercerita tentang cerita orang. Nah kualifikasinya dalam KUHAP, Testimonium de auditu. Dia adalah orang yang bisa menceritakan sedikit peristiwa interview, dia ikut didalamnya. Dan ketika kita dalami, apa yang saksi korban ceritakan itu ternyata tidak dialaminya. Malah persis yang disampaikan Terdakwa, seperti interview tidak lebih 10 menit dilakukan di teras Gubuk Terapi dan lainnya," tegasnya.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
(mdk/ray)