Ketua Komisi III: 10 Fraksi di DPR tolak deponering BW dan AS
Namun jika deponering tetap diberikan hal itu adalah hak dan kewenangan dari Kejagung.
Komisi III DPR melakukan rapat tertutup untuk membahas rencana Kejaksaan Agung memberikan deponering kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan 10 fraksi yang hadir dalam rapat tersebut telah menolak rencana deponering terhadap kasus mantan pimpinan KPK itu.
"10 Fraksi yang diwakili kepala kelompok fraksi intinya adalah menolak, dengan berbagai pertimbangan," kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2).
Pihaknya menilai Jaksa Agung HM Prasetyo mempunyai sepenuhnya hak untuk mengeluarkan deponering. Selain itu, pihaknya menilai tidak ada kepentingan umum mendukung pemberian deponering itu.
"Kami merekomendasikan ke pimpinan DPR mengembalikan ke Kejaksaan, apa yang disampaikan Jaksa Agung, adanya demi kepentingan umum itu pendapat fraksi belum terpenuhi," ujar dia.
Dia mengatakan, pemberian deponering itu berbeda dengan kasus Bibit dan Chandra yang masih menjabat pimpinan KPK pada saat lalu. Sehingga Bibit dan Chandra segera diberikan deponering agar tak mengganggu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di KPK.
"Sementara itu kawan kita dua (AS dan BW) ini sudah tidak lagi sebagai pimpinan KPK, itu pertimbangan dari pandangan fraksi tadi saya hanya menyampaikan keputusan," ucap dia.
Namun jika deponering tetap diberikan, menurut dia, hal itu adalah hak dan kewenangan dari Kejagung.
"Tapi kalau pertimbangan Komisi III tidak melihat ada unsur mendukung untuk penyampingan perkara. Artinya mengembalikan sepenuhnya hak itu ke Kejaksaan. Tidak mempersoalkan Jaksa Agung mau keluarkan apa tidak, kan kita diminta saran, nah saran kami ya itu, nanti dipakai atau tidak terserah," jelas dia.
Kendati demikian, pihaknya tak akan memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membahas deponering. "Tapi kalau Jaksa Agung memerlukan penjelasan kenapa kami menolak atau terima, silakan Jaksa Agung ke Komisi III atau DPR," tandasnya.