Ketua Komisi VIII Ida Fauziah diperiksa KPK dalam kasus Haji
"Diperiksa untuk tersangka SDA," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Haji 2012 sampai 2013 kali ini mulai mengarah kepada Komisi VIII DPR. Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi VIII DPR, Ida Fauziyah, sebagai salah satu saksi perkara itu.
Ida merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain dia, KPK hari ini turut menjadwalkan memeriksa anggota Komisi VIII fraksi Demokrat, Muhammad Baghowi, Soemintarsih Muntoro (Anggota Komisi VIII DPR fraksi Hanura), dan bekas Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini.
Kemudian, mantan Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu buat kesekian kalinya juga diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa untuk tersangka SDA," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Senin (18/8).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, SDA. Tetapi uniknya, dalam surat perintah dimulainya penyidikan tercantum kata 'SDA dan kawan-kawan.' SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Praktik korupsi dilakukan ditengarai terjadi di berbagai lini. Antara lain pengadaan penginapan, transportasi, dan katering. Selain itu, diduga SDA juga menyalahgunakan kuota Panitia Pelaksanaan Ibadah Haji serta memanipulasi Sistem Komputerisasi Haji.