Ketua Komite I DPD: PP 43/2018 terobosan pemberantasan korupsi
Dalam peraturan itu disebutkan, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan piagam dan premi maksimal Rp 200 juta.
Ketua Komite I DPD mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam peraturan itu disebutkan, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan piagam dan premi maksimal Rp 200 juta.
-
Bagaimana proses pencalonan Anggota DPD dilakukan? Pencalonan anggota DPD melibatkan perseorangan, dan prosesnya diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa itu DPTb? DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan adalah daftar pemilih yang ditambahkan setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) selesai disusun dalam pemilu.
-
Apa yang akan dilakukan DPD PDIP Jawa Barat malam ini? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Apa itu DPT dan apa tujuannya? Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. DPT menjadi bagian penting dalam proses demokrasi, karena melalui daftar ini, setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan wakilnya.
-
Kapan DPT disusun? DPT disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali sebelum pemilihan umum dilaksanakan.
"PP ini merupakan terobosan baru dalam rangka memperkuat pemberantasan dan pencegahan korupsi," kata Benny Rhamdani dalam siaran tertulisnya, Rabu (10/10).
Benny berpendapat, PP ini sesuai dengan karakter kepemimpinan Jokowi sebagai pemimpin yang merakyat, yaitu mendorong pemberantasan korupsi berbasis masyarakat (community based corruption eradication). Dengan adanya PP ini diharapkan mengurangi maraknya praktik korupsi politik dan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) di kalangan pejabat publik di pusat dan daerah.
"Partisipasi masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang telah diatur di PP ini dapat mendorong aparat penegak hukum sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum (law enforcement) tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih," jelasnya.
"PP ini memperkuat dan sejalan dengan Perpres nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Artinya pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi terkonsolidasi masyarakat bersama Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah," tuntasnya.
Baca juga:
Komite II DPD RI dorong pembangunan pelabuhan di daerah dipercepat
Bawaslu tolak gugatan OSO pada KPU soal pengurus parpol jadi Caleg DPD
BPK serahkan IHPS I 2018 di rapat paripurna DPD
DPD RI terima kunjungan balasan Parlemen Malaysia
DPD RI akan tindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI
GKR Hemas sumbang suara demi penggalangan dana untuk Palu dan Donggala