Ketua KPK harap vonis Setya Novanto sesuai dengan tuntutan jaksa 16 tahun bui
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mendapatkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa selama 16 tahun penjara. KPK pun sudah bulat tidak sepakat atas permohonan Justice Collaborator Novanto. Sebab, perannya telah terungkap selama proses peradilan.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mendapatkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa selama 16 tahun penjara. KPK pun sudah bulat tidak sepakat atas permohonan Justice Collaborator Novanto. Sebab, perannya telah terungkap selama proses peradilan.
"Ya dihukum yang proporsional, karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC sepertinya kita enggak sepakat kalau beliau mendapat JC. Kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/4).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Agus mengatakan pengusutan kasus yang merugikan Rp 2,3 triliun ini tak hanya berhenti di Novanto. Dia menyebut masih menelusuri pihak yang terlibat yakni dalam tubuh DPR dan juga pemerintah ketika proyek e-KTP bergulir.
"Bukan hanya di DPR ya, kan ada clusternya pemerintah, ada clusternya pengusaha, ada cluster DPR. Ya nanti kita dalami, kita lihat apakah memang ada yang perlu kita tindak lanjuti," kata dia.
Meski begitu, Agus mengaku belum mengetahui pihak mana yang selanjutnya akan diusut. Dia menuturkan belum melihat laporan pengembangan penyidikan dan penuntutan terkait kasus e-KTP.
"Saya akan ketemu dulu dengan selalu ada laporan pengembangan penyidikan, laporan pengembangan penuntutan. Itu yang selalu menjadi dasar kami untuk bertindak lebih jauh," ucapnya.
Setya Novanto akan menghadapi sidang vonis, Selasa (24/4) besok. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman Novanto dengan 16 tahun penjara. Sebab mantan ketua DPR itu dinilai secara hukum terbukti telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.
Novanto disebut menerima sejumlah dana ketika menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Uang tersebut dia tidak terima secara langsung, melainkan dengan dialirkan ke sejumlah pihak.
Novanto mendapatkan uang US$ 3.5 juta dari Direktur PT Murakabi Irvanto Pambudi Cahyo, yang perusahaan tersebut ikut lelang proyek e-KTP. Dia juga menerima uang dari pemilik OEM Investment Made Oka Masagung sebesar USD 3.8 juta.
Novanto dalam persidangan terungkap telah mengembangkan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Dia ngotot tidak berkaitan dengan bancakan proyek e-KTP.
Baca juga:
Saat di Premier Jatinegara, Setnov minta penanganan medis dokter Terawan
Dokter RS Premier Jatinegara tegaskan tak ada rujukan bagi Novanto ke RSMPH
Siap hadapi vonis, kubu Setya Novanto nilai dakwaan tak terbukti
Buat diagnosa Novanto, dokter RS Premier Jatinegara dihadirkan ke sidang
JPU anggap alasan Setnov absen di sidang Bimanesh Sutarjo janggal