Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Ketentuan caleg eks napi korupsi wajib mengumumkan statusnya ke publik tercantum dalam putusan MK.
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan, calon legislatif (Caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi harus mengumumkan statusnya ke publik.
Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
- Menanti Gebrakan KPK di Bawah Pimpinan Nawawi Pomolango
- Mangkir Panggilan Polisi, Firli Bahuri Muncul di Aceh: Kita Punya Musuh Bersama Yaitu Korupsi
- KPU Tak Berkewajiban Publikasi Status Caleg yang Mantan Terpidana
- Eks Penyidik Desak Polisi Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri: Kelakuannya Berdampak Buruk ke KPK
"Undang-undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah dijudicial review,"
kata Firli di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (30/8).
merdeka.com
Putusan MK itu menjawab gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan MK, eks napi kasus korupsi bisa menjadi caleg dengan sejumlah syarat.
Di antaranya telah melewati lima tahun usai menjalani pidana penjara.
Kemudian secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan dalam putusan judicial review itu satu seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah penjadi narapidana,"
jelas Firli.
merdeka.com
"Yang kedua dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun,"
sambung Firli.
merdeka.com
Hal itu menurut Firli sangat penting agar masyarakat mengetahui jika caleg tersebut pernah menjadi narapidana. Setelah mengetahui latar belakang caleg, masyarakat bisa menentukan pilihan.
"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak. Saya kira itu ketentuannya seperti itu, karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," jelasnya.
"Tapi ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan UU, dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan ketua KPU ketentuannya seperti itu," pungkasnya.
Sejumlah mantan narapidana kasus korupsi mendaftar jadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024. Salah satunya, Susno Duadji. Dia maju di Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumatera Selatan (Sumsel).
Susno Duadji maju jadi caleg lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain itu, ada mantan Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rahudman Harahap dan Abdillah.
Rahudman pernah terjerat dua kasus. Pertama, dia terseret kasus korupsi tunjangan aparat desa (TAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Kasus kedua korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 7 hektar pada 2015.
Sementara Abdullah pernah terlilit kasus korupsi penggandaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp12 miliar.