Ketua KPK soal caleg eks napi korupsi: Apa enggak ada yang lebih kompeten
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan memasukkan larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif di dalam peraturan KPU (PKPU). Meskipun, banyak pihak yang menentangnya seperti DPR, Bawaslu dan Kemendagri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan memasukkan larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif di dalam peraturan KPU (PKPU). Meskipun, banyak pihak yang menentangnya seperti DPR, Bawaslu dan Kemendagri.
Namun, KPU bukanlah satu-satunya lembaga yang menginginkan aturan itu dapat dihadirkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk yang menyetujui rancangan aturan tersebut.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Kapan Soimah menikah? Soimah atau yang akrab disapa Mae telah menikah dengan Herwan Prandoko atau Koko sejak tahun 2002.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun merasa bingung jika mantan terpidana korupsi tetap boleh dicalonkan. Dia mempertanyakan, seakan tidak ada lagi orang yang berintegritas dan kompeten lainnya untuk menjadi wakil rakyat.
"Oh sangat setuju saya. Kalau itu saya sangat setuju. Ya gambarannya itu tadi," ujar Agus, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
"Apa enggak ada orang lain yang lebih kompeten sih. Apa enggak ada orang lain yang integritasnya lebih bagus. Masa kita dorong untuk terus masuk kan (menjadi caleg). Saya setuju itu," sambung dia.
Selain itu, Agus juga menyatakan KPK siap untuk membantu KPU dalam memberikan imbauan kepada partai politik untuk tidak lagi mencalonkan eks terpidana kasus korupsi.
"Ya kita akan imbau kalau itu. Banyak hal (bentuknya). Iya bisa ketemuan dengan KPU atau biasa kan kita mengirim surat juga," kata Agus.
Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dirapikan oleh KPU. Selanjutnya, akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan optimistis pada minggu depan, rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Saya kira minggu depan sudah bisa keluar," ujar Pramono, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei, 2018.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PSI sebut sikap Bawaslu aneh karena tolak larangan eks napi korupsi jadi caleg
Abraham Samad usulkan Parpol larang eks napi korupsi nyaleg
KPU akan koordinasi dengan KPK terkait kewajiban caleg menyerahkan LHKPN
Bawaslu sebut KPU langgar HAM karena larang mantan napi korupsi nyaleg
KPU pastikan aturan larangan eks napi korupsi nyaleg selesai pekan depan
Soal larangan napi korupsi nyaleg, Mendagri sebut penyusunan PKPU harus sesuai UU