Ketua KPK Ungkap 3 Modus Korupsi Jual Beli Jabatan Penyelenggara Negara
Tiga modus korupsi terkait dengan jual beli jabatan yang kerap dilakukan oleh penyelenggara negara yakni berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkap tiga bentuk modus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan. Tiga modus korupsi terkait dengan jual beli jabatan yang kerap dilakukan oleh penyelenggara negara yakni berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan.
"Pertama, yang erat kaitannya dengan jual beli jabatan adalah tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. Kedua, adalah tindak pidana korupsi yang erat kaitannya dengan suap. Ketiga, juga ada kaitannya dengan pemerasan," sebut Firli dalam diskusi virtual yang disiarkan chanel Youtbe KPK, Kamis (16/9).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Firli menjelaskan modus pemerasan terkait jual beli jabatan yang kerap dilakukan oleh penyelenggara negara dengan melakukan pemerasan ketika pejabat negara memiliki kekuasaan, kesempatan, ditambah rendahnya integritas.
Menurutnya, modus itu itu sering terjadi ketika ada penyelenggara negara yang mengetahui posisi strategis di ruang lingkup kerjanya. Dengan rencana memilih orang-orang pilihannya. Sehingga terjadi pemerasan terhadap orang yang sudah lebih dulu menduduki posisi tersebut.
"Kalau ada suatu jabatan yang dianggap oleh penyelenggara negara bahwa yang bersangkutan layak atau tidak, maka bisa terjadi pemerasan dengan kalimat 'apakah anda masih mau bertahan menduduki jabatan tersebut? Kalau mau bertahan maka anda harus bayar sekian, kalau tidak, maka harus diganti' itulah ada tindak pidana korupsi berupa pemerasan," beber Firli.
Firli juga menjelaskan pemerasan berbeda dengan tindak pidana suap. Suap merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa barang siapa memberi untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatan maka masuk ke dalam tindak pidana suap.
"Maka seseorang yang menghendaki atau ingin mempertahankan jabatan, maka dia akan memberikan hadiah atau janji yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa penyuapan," imbuhnya.
Sedangkan modus gratifikasi kerap terjadi karena pihak pemberi menyadari sepenuhnya bahwa pihak penerima erat kaitannya dengan jabatannya.
"Dan pemberi juga sadar, dia memberikan sesuatu berupa gratifikasi kepada para penerima, menyadari perbuatannya," pungkasnya.
Sekedar informasi bahwa sejak 2016, KPK talah mengusut setidaknya delapan kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan yang di mana tiga diantaranya masih dalam proses hukum. Terbaru terkait dugaan kasus jual beli jabatan Bupati Probolinggo Novi Rahman Hidayat yang mulai diusut pada Agutus 2021.
Kemudian, kasus jual beli jabatan yang dilakukan Walikota Tanjung Balai, Syahrial pada April 2021 serta Bupati Nganjuk Rahmah Hidayat yang sudah diproses sejak Mei 2021.
Sedangkan untuk lima kasus lainnya telah berkeuatan hukum tetap, yaitu Bupati Klaten Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi OTT pada 2016 dan telah divonis 11 tahun penjara. Lalu, Nganjuk Bupati Taufiqurahman yang ditangkap pada 2017 dan mendapat vonis 7 tahun penjara.
Sementara di tahun 2018, terdapat dua kepala daerah yang terjerat kasus OTT terkaiy jual beli jabatan yaitu, Bupati Jombang Nyono Suharil yang divonis 3,6 tahun serta Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang divonis 5 tahun. Kemudian dintahun 2019, Bupati Kudus Muhammad Tamzil Ditangkap dan telah dijatuhi vonis selama 8 tahun.
Baca juga:
Mantan Cawabup Bulukumba Bantah Terima Uang dari Nurdin Abdullah
Korupsi Kendala Utama Sulitnya Investasi Asing Masuk Indonesia
Dorong Digitalisasi, Menteri Erick Ingin Hapus Korupsi di BUMN
Erick Thohir: Saya Tidak Mau Ada Oknum BUMN Korupsi Karena Proyek
Jaksa Agung Minta Setiap Kejari dan Kejati Bisa Ungkap 2 Perkara Korupsi