Ketua MA: 2020 E-Litigasi Serentak Diterapkan di Seluruh Pengadilan
Sistem ini merupakan fasilitas elektronik bagi pihak beperkara dalam hal jawab-jinawab di perkara perdata.
Mahkamah Agung (MA) akan melakukan sistem e-litigasi sebagai terobosan dalam sistem peradilan di 2020. Sistem ini merupakan fasilitas elektronik bagi pihak beperkara dalam hal jawab-jinawab di perkara perdata.
"Dalam kelanjutan modernisasi sistem kerja peradilan, lompatan besar di 2019 adalah peluncuran e-litigation sebagai pelaksanaan dari Perma nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, Jakarta, Jumat (27/12).
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Di mana Raja Ali Haji dimakamkan? RAH mengembuskan napas terakhirnya pada tahun 1873 di Pulau Penyengat. Makamnya berada di kompleks pemakaman Engku Putri Raja Hamidah. Persisnya, terletak di luar bangunan utama Makam Engku Putri.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
Hatta menjelaskan bahwa, e-litigasi merupakan bagian dari e-court yang telah diluncurkan sejak 2018. Kedua sistem itu sama-sama berbasis elektronik. Namun memiliki perbedaan mendasar.
Jika e-court merupakan proses pendaftaran perkara perdata dan dilakukan oleh advokat yang telah mendapatkan validasi oleh MA, maka e-litigasi adalah proses jawab jinawab antar pihak beperkara.
Hatta menambahkan, penerapan e-litigasi secara serentak dilaksanakan di seluruh pengadilan pada 2020. Namun, penerapan e-litigasi tidak 'wajib' dilakukan.
Menurut Hatta, e-litigasi dilakukan sesuai dengan kehendak pihak yang beperkara, dan pengadilan tidak bisa memaksa kehendak.
"Kalau seperti itu pengadilan tidak memaksa. Jadi di dalam surat keputusan e-court, e-litigasi ada klausula sepanjang dikehendaki para pihak," ujar Hatta menjelaskan.
E-litigasi sejatinya telah diluncurkan bertepatan dengan hari ulang tahun MA ke-74 pada Senin, 19 Agustus 2019. Peluncuran sistem e-litigasi baru sebagian pengadilan yang menerapkannya. Sebab, infrastruktur untuk e-litigasi dilakukan secara bertahap.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Senin, 19 Agustus 2019 aplikasi E-Litigasi saya nyatakan resmi diluncurkan," ucap Ketua MA Hatta Ali di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
(mdk/lia)