Ketua MPR setuju usulan PDIP kocok ulang pimpinan DPR
Ketua MPR setuju usulan PDIP kocok ulang pimpinan DPR. Dia menilai sebagai partai pemenang pemilu, PDIP layak mendapat jatah pimpinan DPR. "PDIP kan pemenang pemilu. Wajar kalau ada di pimpinan saya setuju," kata Zulkifli.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, mengaku setuju dengan usulan PDIP untuk merevisi UU MD3. Dia menilai sebagai partai pemenang pemilu, PDIP layak mendapat jatah pimpinan DPR.
"Saya bilang MD3 kalau mau diubah saya setuju. PDIP kan pemenang pemilu. Wajar kalau ada di pimpinan saya setuju," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12).
Ketua Umum PAN ini juga mendukung komposisi pimpinan DPR dikocok ulang. Dia menyarankan agar jumlah pimpinan DPR ditambah dengan masuknya PDIP.
"Nambah, bukan kocok ulang. Baru dikocok kemarin. Artinya MD3-nya harus berubah. Dan kita dukung itu," jelasnya.
Sebelumnya, Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan mendukung langkah Partai Golkar untuk mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto. Sikap partai itu disampaikan oleh anggota Fraksi PDIP Arya Bima dalam sidang paripurna dengan agenda penetapan dan pelantikan Setya sebagai Ketua DPR.
Selain menyatakan dukungan, Arya sempat meminta agar DPR merevisi UU MD3. Wacana revisi UU MD3 berkaitan dengan keinginan PDIP untuk mendapatkan satu jatah kursi di susunan pimpinan DPR.
"Dalam kesempatan ini sedikit menyampaikan keinginan kami dari PDIP yang sejak awal pemilihan pimpinan DPR menginginkan bagaimana mekanisme pimpinan dewan ini tetap dihargai kedaulatan partai dan juga menghargai aspirasi rakyat yang dititipkan kepada kami," kata Arya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
Arya menyebut komposisi pimpinan DPR saat ini belum ideal. Sebabnya, karena PDIP sebagai partai pemenang pemilu tidak masuk dalam komposisi pimpinan. Padahal, partai dengan suara terbanyak di Pemilu 2014, otomatis mencerminkan kepentingan publik dalam jumlah besar
Baca juga:
Agung Laksono beri sinyal Golkar setuju usulan PDIP revisi UU MD3
NasDem tambah barisan pendukung PDIP soal revisi UU MD3
Hanura dukung usul PDIP revisi UU MD3 & kocok ulang pimpinan DPR
PDIP dorong revisi UU MD3, ini tanggapan pimpinan DPR
PPP dan PAN dukung usulan PDIP revisi UU MD3
Megawati ingin revisi UU MD3 agar pergantian ketua DPR tak gaduh
DPR wacanakan UU MD3 direvisi pada 2017
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.