Ketua MPR Usul Penyelenggara Negara Tak Patuh LHKPN Diberi Sanksi
Untuk anggota DPR, Bamsoet juga meminta kepada KPK untuk memulai membuka komunikasi kepada para pimpinan partai baik ketua fraksi di parlemen maupun para ketua umum partai politik untuk membahas soal sanksi jika ada anggota yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menilai ketiadaan sanksi menjadi penyebab minimnya penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, menurutnya, diperlukan sanksi agar tak lalai pada kewajibannya.
"Mungkin karena tidak ada konsekuensi yang tidak diberikan kepada anggota atau pejabat negara yang terlambat, atau tidak melaporkan LKHPN kecuali hanya dibutuhkan dan merasa diperbutuhkan," kata Bamsoet, saat webinar pada Selasa (7/9).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Kepala LKPP memberikan arahan kepada pelaku UMKK di Karanganyar? Hal ini Hendi sampaikan saat memberikan pengarahan dalam acara Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Dalam Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah di Karanganyar pada Selasa (30/4/2024).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
Bamsoet mendorong kepada seluruh pihak terkhusus para pimpinan lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif menyusun sanksi hukuman untuk membangun kesadaran dalam penyampaian LKHPN.
"Menurut saya, perlu juga dipikirkan cara-cara bagaimana mendorong kesadaran dengan tindakan atau peringatan atau aturan yang membuat mereka pasti melaporkan harta kekayaan," ucapnya.
"Mungkin kalau menghadapi jajaran direksi seperti Pak Erick (Menteri BUMN), gusur pecat (sanksi). Cuman kalau di DPR kan susah, caranya adalah melalui pimpinan fraksi pimpinan partai politik kuncinya di situ," lanjutnya.
Untuk anggota DPR, Bamsoet juga meminta kepada KPK untuk memulai membuka komunikasi kepada para pimpinan partai baik ketua fraksi di parlemen maupun para ketua umum partai politik untuk membahas soal sanksi jika ada anggota yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau pimpinan partai atau ketum partai politik memerintahkan tanggal selain kalian tidak melaporkan harta kekayaan. Jika tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi, hukuman terberatnya adalah PAW. Cara-cara seperti itu barang kali lebih efektif," katanya.
"Artinya Pak Pahala (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK) cukup berkoordinasi dengan sembilan orang yang ada di republik ini, 9 ketum partai politik selesai urusan di parlemen," jelasnya
"Pak Pahala tinggal menghubungi kalau untuk DPD, menghubungi ketua DPD dengan aturan yang ada ada tartibnya, kewajiban dari pada ketaatan membuat laporan. Harus masuk ke tata tertib DPD itu bisa dibuat di internal DPD," tambahnya.
Adapun data kepatuhan para anggota dewan yang disampaikan Bamsoet saat ini tercatat sekitar 450 anggota MPR dari 711 keseluruhan anggota yang baru menyerahkan LKHPN kepada KPK. Alhasil, masih ada sekitar 261 anggota yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Sedangkan dari data yang disampaikan KPK tercatat pada tahun 2020, baru hanya 55 persen dari DPR yang melaporkan kepatuhan LHKPN ke KPK. Hal tersebut mengalami penurunan dari tahun 2019 yang mencapai 100 persen.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pada kesempatan tersebut mengungkap ada anggapan yang membuat kepatuhan dan akurasi LHKPN para penyelenggara negara menjadi masalah. Karena masih banyak, kata dia, para penyelenggara yang menganggap kepentingan laporan hanya sebelum dan sesudah menjabat.
"Tetapi kalau kita baca pasal 5 ayat 2 LHKPN, dilakukan kewajibannya ada 3 kali tiga item disebut di situ. Sebelum, selama, dan setelah. Nah yang selama ini kadang kawan-kawan dari eksekutif, legislatif, dan eksekutif, kita pakai pasal 5 ayat 3 aja," tuturnya.
"Nah sebelum dan setelah aja, selamanya tidak mau. Nah itu loh katanya tidak ada kewajiban. Padahal saya menduduki kewajiban selama 5 tahun," lanjutnya.
Artinya, Firli menggambarkan semisal menjabat di tahun 2019 biasanya LKHPN hanya dilaporkan nanti setelah menjabat di masa 2024. Padahal laporan tersebut harus diberikan secara berkala setiap tahunnya selama menjabat
"Ini yang saya kira kawan-kawan perlu disampaikan, makna seperti itu. Jadi tolong ini, kalau KPK mengejar selamanya tolong juga dipenuhi," imbuhnya.
Baca juga:
KPK: 70 Persen Pejabat Negara Alami Kenaikan Harta Kekayaan Selama Pandemi
KPK: 95% Data LHKPN Tak Akurat, Banyak Harta Pejabat Negara Belum Dilaporkan
KPK Catat Ada 6 DPRD Tingkat Kepatuhan Serahkan LHKPN di Bawah 75%, Termasuk DKI
Rencana Aturan Baru, Anak dan Cucu BUMN Bakal Wajib Lapor LHKPN
239 Dari 569 Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN