Ketua MUI sebut cukup HTI dibubarkan, ormas lain dibina
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, meminta cukup Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, meminta cukup Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Untuk pembubaran ormas dianggap anti terhadap Pancasila, pemerintah perlu menelusurinya mendalam. Untuk HTI, dia memang mendukung dibubarkan karena memang telah terbukti. "Kalau (ormas) yang lain saya pikir pemerintah harus hati-hati lah. HTI ini sudah cukup, kita lihat lagi ada enggak yang sekelas HTI," kata Ma'ruf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/7).
Menurut Ma'ruf, apabila pemerintah menemukan ormas anti terhadap Pancasila maka tak perlu langsung dibubarkan seperti HTI. Pemerintah justru harus membina setiap anggota ormas tersebut.
"Ormas lain kalau bisa dibina saja, saya kira tidak perlulah dengan cara pembubaran. Kecuali HTI, HTI ini bubarkan," kata Rais Aam PBNU ini.
Meski demikian, Ma'ruf mengatakan langkah pembubaran menjadi solusi apabila memang anggota ormas itu tak bisa lagi dibina pemerintah untuk menghormati ideologi negara. "Kecuali kalau tidak bisa dibina. Itu sudah lain," terangnya.