Ketum PSSI tersangka korupsi, ini kata ketua Komisi X DPR
Semua pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah.
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur. Dia diduga terlibat korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum terhadap Ketua Umum PSSI tersebut. La Nyalla bisa saja tetap memimpin PSSI asalkan hal itu sesuai dengan aturan internal PSSI dan statuta FIFA sebagai organisasi tertinggi sepak bola.
"Kami tak mau masuk terlalu jauh masuk ke soal hukum. Tapi kami ingatkan, apa pun itu, tergantung kesepakatan internal PSSI dan harus menegakkan statuta FIFA. Artinya harus sesuai aturan berlaku, sesuai AD/ART PSSI yang berinduk ke organisasi internasional yaitu FIFA," kata Riefky di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/3).
Riefky menambahkan, pihaknya mendengar bila La Nyalla akan mengajukan praperadilan terhadap status tersangka yang di alamatkan kepadanya. Oleh karenanya, hal itu juga harus dihormati dalam konteks sistem hukum Indonesia dan prinsip praduga tak bersalah.
Lebih jauh, Politikus Demokrat ini enggan menilai etis atau tidaknya La Nyalla tetap mempertahankan posisinya sebagai ketua umum PSSI terkait statusnya. Sebab masih ada proses praperadilan yang hendak diajukan La Nyalla. "Kita tunggu saja kepastian hukumnya," tandasnya.
Baca juga:
Diduga korupsi dana hibah Rp 5 M, Ketum PSSI ditetapkan tersangka
Berstatus tersangka, La Nyalla tegaskan tak akan mundur dari PSSI
Dikaitkan dengan status hukum La Nyalla, Menpora jengah
La Nyalla jadi tersangka, Pemuda Pancasila geruduk Kejati Jatim
Massa PP geruduk Kejati Jatim, polisi bentangkan kawat berduri
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.