Khawatir Ada Penyuapan, Kubu Pegi Setiawan Minta KPK Awasi Sidang Praperadilan di PN Bandung
Kubu Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jawa Barat.
Toni menegaskan, penetapan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina terkesan dipaksakan.
- Bebas dari Penjara, Pegi Setiawan Siap Bantu Tersangka Kasus Vina Cirebon Saka Tatal untuk PK
- Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
- Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon
- Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong
Khawatir Ada Penyuapan, Kubu Pegi Setiawan Minta KPK Awasi Sidang Praperadilan di PN Bandung
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta KPK untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Berdasarkan jadwal, sidang praperadilan Pegi Setiawan melawan Polda Jawa Barat (Jabar) di PN Bandung digelar pada 24 Juni 2024.
"Kedatangan kami kemari, menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan," kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Kamis (20/6).
Dia mengungkapkan alasan meminta KPK mengawasi sidang praperadilan Pegi Setiawan. Dia menyebut, kliennya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina dan Ekky di Cirebon.
"Kenapa kami sampaikan surat minta KPK agar mengawasi, memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan ini? Karena kami penasihat hukum Pegi Setiawan, sangat yakin bahwa Pegi Setiawan itu bukanlah pelakunya, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Eki dan Vina," jelasnya.
Toni menegaskan, penetapan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina terkesan dipaksakan. Sebab, polisi tak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Pegi Setiawan.
Karena itu, dia khawatir akan ada permainan dalam sidang gugatan praperadilan yang sudah dilayangkan Pegi Setiawan di PN Bandung.
"Kami khawatir dengan alat bukti yang dimiliki yang menurut kami sangat minim, kami khawatir hakim menolak klien kami praperadilannya atau praperadilan dari kami, kami khawatir ya," ujarnya.
"Sehingga, kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah. Maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses peradilan ini," sambungnya.
Sebagai informasi Tim Kuasa Hukum menyambangi KPK bersama ibu serta adik Pegi Setiawan.
Selain ke KPK, mereka juga mendatangi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Koalisi Yudisial (KY) dan selanjutnya ke Mahkamah Agung (MA).