Kiprah Bukhori Yusuf, Anggota DPR Diduga KDRT Istri Aktif Berorganisasi Sejak MTS
Pria kelahiran Jawa Tengah, 5 Maret 1965 ini diketahui merupakan kader dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia mulai berkiprah di dunia politik atau bergabung di PKS pada 2005 silam.
Anggota DPR RI Bukhori Yusuf alias BY mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Pengunduran diri ini buntut dirinya yang dilaporkan ke MKD, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
Pria kelahiran Jawa Tengah, 5 Maret 1965 ini diketahui merupakan kader dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia mulai berkiprah di dunia politik atau bergabung di PKS pada 2005 silam.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
Saat itu, ia dipercaya mengemban jabatan sebagai Sekretaris Dewan Syariah Pusat PKS sejak 2005-2010. Kemudian, ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif Dewan Syariah Pusat PKS, 2011-2012.
Selanjutnya, pada tahun 2015-2020, BY dipercaya sebagai Ketua Badan Perencanaan DPP PKS. Terakhir, saat ini dirinya menjabat sebagai Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS periode 2020-2025.
Lalu, untuk karirnya di parlemen atau DPR. Sebelum berada di Komisi VIII DPR RI dan Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS periode 2019-2024 atau sekarang ini, BY pernah di Komisi III pada 2009 hingga 2014, serta menjadi anggota Lembaga Pengkajian MPR RI sejak 2015 hingga 2019.
Aktif Organisasi
Sebelum terjun di dunia politik, BY sudah mulai aktif mengikuti organisasi sejak duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau setara Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kala itu, ia ditunjuk sebagai Ketua OSIS salah satu sekolah di Jepara, Jawa Tengah pada 1981.
Melanjutkan kepemimpinannya, ia kembali dipercaya sebagai Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Anak Cabang Pecangaan dan Ranting Karangrandu, Jepara pada tahun 1986.
Tak hanya menjadi ketua saat sekolah memaki seragam saja. Karena, memasuki dunia perkuliahan pada 1990, ia dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Daurah Musim Semi bagi mahasiswa Indonesia di Arab Saudi.
Dilaporkan ke MKD
Sebelumnya, anggota DPR RI berinisial B dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. B dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial M.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," kata kuasa hukum korban Srimiguna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
"Tadi yang saya sampaikan ada masalah KDRT," katanya menambahkan.
Srimiguna menjelaskan, pengaduan tersebut dilakukan pihaknya karena korban sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan legislator berinisial B itu ke pihak kepolisian Polrestabes Bandung pada November 2022.
Selaku kuasa hukum, ia lantas menyambangi Polrestabes Bandung kembali pada paruh pertengahan April 2023 agar menindaklanjuti proses penyelidikan kliennya tersebut.
"Akhirnya kami sebelum Lebaran ke Polrestabes untuk me-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan," ujarnya.
Sejak Mei 2023, kata dia, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
"Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," ucapnya.
Masalah Pribadi
Anggota DPR RI Fraksi PKS inisial BY dilaporkan ke MKD karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Menghadapi kasusnya, BY memilih menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota dewan.
PKS menegaskan kasus laporan dugaan KDRT sudah masuk ke partai. Kasus ini adalah masalah pribadi BY.
"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri dalam keterangan pers, Senin (22/5).
(mdk/rhm)