Kirim 60 Kg Sabu-Sabu, Eks Polisi dan Rekan Divonis Hukuman Mati
Kirim 60 Kg Sabu-Sabu, Eks Polisi dan Rekan Divonis Hukuman Mati. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Dua kurir narkoba dijatuhi pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Seorang lainnya dihukum seumur hidup.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati yakni Setiawan Al Ghazali alias Wan (23) dan Susanto alias Awi (36). Sementara rekan mereka, Awi Kevin alias Adi divonis penjara seumur hidup.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Hukuman terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (19/11) sore. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Mereka terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yakni 60 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 60.000 gram (60 Kg).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ulina dalam putusannya, Rabu (20/11).
Vonis majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman mati.
Terdakwa Banding
Menyikapi vonis itu, ketiga terdakwa menyatakan akan menempuh upaya banding. Begitu pula dengan JPU. Setiawan merupakan mantan anggota Polri yang bertugas di Riau. Sebelum dipecat, dia berpangkat Bripda.
Sesuai dakwaan, Setiawan dan Susanto ditangkap petugas BNN di Jalan Lintas Sumatera, depan SMP Negeri 1 Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumut, Jumat (12/4) sekitar pukul 12.00 Wib.
Perkara ini berawal saat Setiawan yang telah mengenal Susanto sebagai kurir narkotika, meminta pekerjaan dari pria itu. Mereka sepakat untuk melakukan pekerjaan dengan upah Rp 20 juta.
Keduanya berangkat ke Bengkalis, Riau, dan bertemu Awi Kevin bersama beberapa orang lainnya. Awi menyerahkan mobil Toyota Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1033 BA kepada Setiawan dan Susanto.
Setiawan dan Susanto sebelumnya melihat Awi dan rekan-rekannya memasukkan beberapa karung berisi sabu-sabu ke dalam mobil. Karung itu ditempatkan di jok tengah serta jok belakang.
Paket sabu-sabu itu diketahui milik Atian (DPO). Rencananya barang haram itu dikirim ke Medan. Susanto dan Setiawan kemudian bergerak menuju Medan. Dalam perjalanan, mereka sempat memindahkan sebagian sabu-sabu ke dalam dashboard mobil.
Di perjalanan, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Lima Puluh, Batubara, mobil mereka dihentikan petugas BNN. Mereka tak berkutik setelah petugas menemukan 60 bungkus sabu-sabu di dalam kendaraan itu. Keduanya diproses bersama Awi Kevin yang kemudian tertangkap. Mereka diadili dan dinyatakan bersalah.
(mdk/eko)