Kiriman uang panas ke rekening Amien Rais di korupsi Alkes
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti diyakini jaksa terbukti bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2005 dan 2007.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti diyakini jaksa terbukti bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2005 dan 2007.
Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Ia disebut meminta Mulya A Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen melakukan penunjukkan langsung kepada PT Indofarma sehingga memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp 1,597 miliar serta memperkaya PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,55 miliar sehingga total merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6,148 miliar.
Dalam sidang muncul nama mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) M Amien Rais. Dia disebut menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam.
Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.
"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata jaksa Iskandar.
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunannya. Buktinya tidak ada laporang keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, Amien mengaku baru tahu jika namanya disebut menerima aliran dana dari kasus korupsi alat kesehatan yang dilakukan oleh Siti Fadilah dari media sosial.
"Saya menerima dugaan tersebut dengan senang hati," ujar Amien Rais saat ditemui di kediamannya di daerah Sawitsari, Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (1/6).
Amien menjelaskan bahwa dirinya akan menjelaskan duduk permasalahan yang menyangkut nama di kasus korupsi alat kesehatan pada Jumat (2/5) di kediamannya di Gandaria, Jakarta Selatan. Amien mengaku akan mengundang jurnalis dari berbagai media baik nasional maupun internasional dalam jumpa pers yang akan digelar jam 10 pagi.
"Supaya tidak terpecah-pecah saya akan menanggapi permasalahan ini saat jumpa pers. Akan saya terangkan perkaranya kepada para jurnalis," ungkap Amien.
Berikut transferan dana yang dibeberkan jaksa dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp 10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.