Kisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang
Modus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.
Pelaku memiliki utang Rp8 juta dan berharap mobil rampasan itu bisa digadai.
- Diduga Kesal Pendapatan Turun, Driver Online di Palembang Akhiri Hidup dengan Cara Tragis
- Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu
- Driver Online Sampai Syok Sama Sikap Penumpangnya, Ternyata Baru Mualaf 3 Hari
- Kisah Wanita Nangis Tersedu saat Driver Ojol Tak Mau Dibayar, Alasannya Bikin Haru
Kisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang
Nasib malang menimpa seorang driver Maxim di Jambi yang bernama Risdianto. Dia dibunuh dua mahasiswa Jambi yang kini terancam hukum penjara seumur hidup.
Dua tersangka pembunuh driver Maxim bernama Hafif Tramubia (22) dan Agam Santoso (19) merupakan mahasiswa aktif di Jambi dan kampus yang berbeda.
Sebelum ditemukan tewas, driver Maxim itu dikabarkan hilang oleh pihak keluarga pada (09/4) sehingga membuat laporan ke polisi. Saat dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan jasad driver Maxim itu ditemukan di kebun sawit daerah Nes, Kabupaten Batanghari.
"Salah satu tersangka bernama Hafif melakukan perlawanan saat diamankan petugas sehingga dengan tegas melakukan tindakan terukur," katanya, pada Selasa (16/4).
Kasus ini berawal dari laporan istri korbanyang kebingungannya suaminya tidak pulang ke rumahnya sejak pada tanggal 09 April 2024 sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
"Kita sudah amankan tiga orang tersangka, dua orang mahasiswa merupakan pelaku utama dan satu lagi berinisial R penadah kendaraan hasil curian," jelasnya.
Hasil interogasi, tersangka inisial HT dan AS sudah merencanakan merampas kendaraan driver Maxim. HT dan AS ini berangkat dari kosan yang ada di Talang Banjar, ke Mal Jamtos dan memesan taksi online dengan tujuan Simpang Sungai Duren.
Korban mengambil orderan tersebut. Tanpa curiga, mengantar korban ke wilayah Simpang Sungai Duren. Tersangka AS duduk di samping korban dan HT duduk di belakang sopir. Di perjalanan menuju Sungai Duren, HT langsung menjerat korban. Sedangkan AS menutup muka korban menggunakan kain.
Korban pingsan kemudian oleh AS korban di taruh ke Kursi belakang. Kemudian HT melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia, kemudian jasad korban dibuang ke daerah Nes, Kabupaten Batanghari.
Kemudian, mobil langsung dibawa tersangka dan langsung digadaikan ke orang berinisial R di Kota Jambi dan mendapatkan uang Rp28 juta.
"Saat kita lakukan autopsi jenazah korban dijerat dan ada bagian tengkorak retak diakibatkan oleh benda tumpul," tutupnya.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 338, pasal 365, dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Hafif tersangka pembunuh saat diwawancarai di kursi roda mengatakan dirinya membunuh korban karena terjerat oleh utang Rp8 juta.
"Saya minta maaf untuk keluarga korban yang telah ditinggalkan," katanya saat diwawancarai.