Kisah pilu Nenek Asyani dituduh curi kayu hingga minta ampun
Di ruang sidang, Nenek Asyani histeris minta ampun sambil bersimpuh.
Asyani alias Muaris (45) tak kuasa saat menghadiri persidangan di PN Situbondo, Jawa Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hilangnya 2 pohon jati milik Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur. Barang bukti 38 batang kayu jati yang diamankan petugas, menyeretnya hingga meja hijau sebagai terdakwa.
"Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 38 batang kayu jati olahan mempunyai ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 sentimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 sentimeter," kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin kepada wartawan di Surabaya, Rabu (11/3).
Sudah dua kali sidang Nenek Asyani ini digelar, yaitu pertama Senin (9/3), dan yang kedua Kamis (12/3). Di persidangan, nenek yang sudah tidak tegak lagi berdiri ini sempat membuat heboh persidangan.
Sebenarya, tidak cuma Nenek Asyani saja yang menjadi tersangka. Ada tiga orang, mereka adalah Cipto alias Pit bin Magiyo (47 tahun), Abdus Salam (23 tahun) beralamat di Dusun Secangan RT 01 RW 02 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
Kasus Nenek Asyani ini mendapat perhatian masyarakat. Berikut kisah pilu Asyani dituduh mencuri kayu hingga berujung meja hijau:
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
-
Apa yang ditemukan oleh nelayan tersebut? Trevor Penny menemukan pedang tersebut ketika magnet yang dia gunakan saat menyusuri sungai menarik benda logam dan ternyata itu adalah pedang kuno berusia 1.200 tahun.
-
Kenapa Dewi Perssik dijuluki "Nyai"? Karena kesuksesan sinetron ini, banyak orang ingin dipanggil 'Nyai' pada waktu itu.
-
Siapa Nenek Loyeh? Nenek Loyeh merupakan cerita legenda di kalangan masyarakat Pangandaran. Ia sebenarnya tidak mengganggu, namun sosok ini tidak suka terhadap seseorang yang memiliki niat tidak baik. Wajahnya digambarkan menyeramkan, dan kerap menampakkan diri pada sore hari menjelang malam.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Bagaimana Teuku Nyak Makam meninggal? Kematian Teuku Nyak Makam terjadi akibat serangan brutal yang dilakukan oleh serdadu-serdadu Belanda. Pada saat serangan terhadap kediamannya, Teuku Nyak Makam berhasil ditangkap oleh pasukan Belanda. Ia kemudian mengalami pemancungan kepala, suatu bentuk hukuman yang sangat kejam. Tubuhnya juga mengalami penghancuran oleh para serdadu Belanda.
Nenek Asyani menangis histeris di ruang sidang
Nenek Asyani tak kuasa menahan tangis ketika menghadapi sidang di PN Situbondo. Saat datang ke pengadilan, Nenek Asyani juga tertatih-tatih lantaran berdirinya sudah tak lagi tegak.
Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin enggan berkomentar banyak terkait jalannya persidangan Nenek Asyani. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga kasus ini lebih tepat ditindak oleh aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan pengadilan," kata Yahya di Surabaya, Kamis (12/3).
Nenek Asyani minta ampun sambil bersimpuh
Selain menangis, Nenek Asyani juga bersimpuh di lantai sambil memohon agar diampuni hakim. Hal itu terjadi saat sidang yang digelar di PN Situbondo, Senin (9/3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nenek Asyani juga sudah berbulan-bulan menjadi tahanan titipan di Rutan Situbondo.
Bahkan pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (12/3), Nenek Asyani menangis histeris minta segera pulang dan berkumpul dengan keluarga.
Cerita awal Nenek Asyani diduga curi kayu jati
Cerita ditangkapnya Nenek Asyani berawal dari enam tahun silam. Nenek Asyani menebang pohon jati yang diyakininya berada di lahan pribadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu yang ditebang itu disimpan di dalam rumah dan rencananya mau dibuat tempat duduk untuk sang suami tercinta.
Tetapi karena biaya untuk pengerjaannya kurang, akhirnya niat membuatkan sesuatu yang berguna untuk suaminya itu baru terlaksana tahun 2014. Nah, saat kayu-kayu bakalan ini mau dibawa ke tukang kayu Cipto alias Pit bin Magiyo (47) untuk dikerjakan, pihak Perhutani memergokinya.
Terpisah, Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.
"Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 centimeter dan 105 sentimeter," kata Yahya.
Dia menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp 4.323.000. Berdasarkan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jatibanteng sesuai Laporan Polisi setempat Nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng.
"Dari laporan itu, kami bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada tanggal 7 Juli 2014," ucapnya.
Kemudian petugas menggeledah rumah Cipto yang beralamat di Dusun Secangan Desa Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
"Sementara, barang bukti yang diamankan sebanyak 38 batang kayu jati olahan (0,125 meter kubik) mempunyai ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 centimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 centimeter," ungkap Yahya.
Pada kasus tersebut, kata dia, Cipto diduga melakukan tindak pidana memiliki kayu jati hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf d dan m juncto pasal 83 (1) huruf a dan pasal 87 (1) huruf m berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun, hasil pemeriksaan di Polsek Jatibanteng menyatakan bahwa kayu tersebut milik Asyani dengan alamat Dusun Kristal RT 02 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
Cobaan Nenek Asyani tak berhenti di situ, sang suami yang dicintainya akhirnya meninggal dunia.
Perhutani berharap sidang tetap berjalan adil
Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, sebagai pihak penggugat, menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani kepada PN Situbondo.
"Untuk itu kami harap mereka bisa memantaunya agar berjalan adil, bijaksana, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin kepada wartawan di Surabaya, Rabu (11/3).
Akibat perbuatan Nenek Asyani menebang dua pohon jati, Perhutani mengaku merugi Rp 4.323.000.