Kisah Pilu Pria Irak, ke Bandung Temui Kekasih Berakhir di Pengadilan
Dengan membawa uang sekira Rp 80 juta, akhirnya mereka berdua bertemu di Bandara Husein Sastranegara pada bulan Februari. Hanya saja, ada fakta yang membuat dia tertegun. Pasalnya, LE mengakui masih berstatus istri orang lain meski sedang pisah ranjang.
Seorang pria warga Irak, Razwand Ahmed Ismael (29) harus berurusan dengan hukum di Indonesia. Semua itu bermula saat ia ingin menikahi gadis asal Indonesia yang ternyata masih bersuami.
Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, Razwand meninggalkan negaranya untuk menemui kekasih yang hubungannya terjalin selama dua tahun terakhir. Selama kurun waktu itu pula, mereka tidak pernah bertemu. Komunikasi dilakukan selalu melalui media sosial.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Apa yang ditawarkan Kawah Putih di Bandung? Kawah Putih menawarkan pemandangan danau kawah berwarna putih susu atau cokelat susu saat sedang berkabut. Sedangkan saat cuaca panas, warna air danau terkadang berubah menjadi biru kehijauan yang menawan.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
Di Irak, pria yang punya usaha cukur rambut itu tinggal sebatang kara. Keluarganya menjadi salah satu korban kebrutalan teroris ISIS.
Seiring berjalannya waktu, Razwand memutuskan untuk menjual tempat usahanya untuk datang ke Indonesia. Tujuannya, menikahi pujaan hati yang berdomisili di Kota Bandung.
Dengan membawa uang sekira Rp 80 juta, akhirnya mereka berdua bertemu di Bandara Husein Sastranegara pada bulan Februari. Hanya saja, ada fakta yang membuat dia tertegun. Pasalnya, LE mengakui masih berstatus istri orang lain meski sedang pisah ranjang.
Selama tinggal di Indonesia, uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan EL dan dirinya. Selama tinggal di Bandung, Razwand menyewa apartemen di daerah Cicadas. Namun, seiring berjalannya waktu, uangnya menipis dan ia memutuskan untuk menyewa kamar kosan atas saran dari EL.
Saat uang sakunya benar-benar habis, ia pun disarankan untuk bekerja sesuai keahliannya, yakni sebagai hairstylist. EL pun merekomendasikannya untuk bekerja di sebuah salon di sekitar Cijambe, Kota Bandung dengan iming-iming upah Rp 2 juta setiap bulan.
Namun, upah yang dijanjikan dibayar setiap tanggal 13 tak kunjung diterima. Pemilik salon pun kabur entah ke mana. Selama bekerja, ia hidup dari tips yang didapat dari pelanggan.
Belum usai penderitaan Razwand, pasalnya petugas dari Kantor Imigrasi Bandung pada bulan Juli lalu mendatanginya setelah mendapatkan informasi WNA yang bekerja di tempat pangkas rambut. Saat didatangi, petugas mengecek dokumen perizinan dan juga paspor milik Razwand.
Saat diperiksa, diketahui Razwand datang ke Indonesia pada 24 Februari 2018 dengan menggunakan visa kunjungan dengan masa tinggal hanya 14 hari dan berlaku untuk satu kali kunjungan. Namun, semuanya sudah melebihi batas.
Razwand kemudian diamankan dan ditahan di Rutan Klas 1 Bandung. Ia mulai diadili di persidangan pada 19 September 2018. Dalam dakwaan tunggal, Razwand didakwa telah melebihi batas waktu tinggal atau overstay sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 122 huruf a Undang-undang RI nomor 5 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Jaksa juga telah membacakan tuntutannya. Berdasarkan dakwaan tersebut, jaksa menuntut Razwand hukuman 7 bulan bui dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Informasi itu didapatkan dari pernyataan tim pengacara terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung yang dipimpin Erdi Soemantri.
Atas tuntutannya itu, pihaknya mengajukan pembelaan atau pledoi. Alasannya, terdakwa menyebut tak ada unsur kesengajaan tinggal lama dan bekerja di Indonesia. Pleidoi itupun telah dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/11/2018) yang juga menghadirkan terdakwa.
"Tetapi dia dibohongi sama pacarnya itu. Pacarnya itu ternyata masih punya suami. Dia habis duit karena diplorotin, karena uangnya habis, dia terpaksa bekerja," kata Erdi.
Erdi mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi LE dan juga Razwand tidak ada kesengajaan dari Razwand untuk tinggal melebihi batas dan bekerja di Indonesia.
"Majelis hakim perlu melihat kerugian apa yang telah diderita oleh negara berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa negara tidak mendapat kerugian terhadap kegiatan yang dilakukan terdakwa mengingat apa yang dihasilkan oleh terdakwa seluruhnya tidak diterima. Sehingga kegiatan yang dilakukan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap perekonomian negara," katanya.
"Dia enggak punya uang, overstay, uangnya kurang. dia kepaksa kerja," pungkasnya.
Baca juga:
Korban Penipuan Lowongan Kerja PT KAI Diminta Laporkan Pelaku ke Polisi
Cerita Awal Ratna Sarumpaet Bisa Tertipu Uang Raja Rp 23 Triliun
PT KAI Minta Warga Tak Mudah Percaya Penipuan Modus Penerimaan Pegawai
Ratna Sarumpaet Kena Tipu Rp 50 Juta, Polisi Buru Pemalsu Dokumen BI
Tertipu Rp 50 Juta, Ratna Sarumpaet Belum Lapor Polisi
Ratna Sarumpaet Tertipu, Setor Rp 50 Juta Untuk Cairkan Uang Raja Rp 23 Triliun