KKP Tangkap 19 Kapal Nelayan Asing Pencuri Ikan
Dia menjelaskan, bahwa KKP melaksanakan operasi itu selama seminggu sejak tanggal 3-8 Juni 2021, dan menangkap tiga kapal berbendera Malaysia, tujuh kapal berbendera Vietnam, dua kapal berbendera Filipina, dan tujuh kapal berbendera Indonesia yang juga melakukan pencurian ikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap sebanyak 19 kapal motor milik nelayan asing yang sedang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
"Operasi ini dalam rangka memperingati Hari Internasional Memerangi IUU Fishing. KKP memperingatinya melalui kerja keras para aparat kami, awak kapal pengawas perikanan yang terus menjaga setiap jengkal wilayah perairan Indonesia untuk memastikan agar sumber daya kelautan dan perikanan terlindungi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan pers secara virtual, dilansir Antara, Kamis (10/6).
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Di mana para nelayan menemukan bangkai ikan aneh tersebut? Hewan laut aneh dan misterius ini tidak sengaja ditangkap kapal nelayan Jepang; Zuiyo Maru yang sedang berlayar disebelah timur Christchurch, Selandia Baru.
-
Bagaimana Ikan Pari Jawa punah? Tim melakukan pemodelan baru yang mencakup semua informasi yang tersedia tentang spesies yang mengungkapkan bahwa Ikan Stingaree Jawa telah punah.
-
Di mana letak Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut? Lokasinya berada persis di sebuah bangunan berlantai dua, di Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Tarogong Kaler.
-
Kenapa Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut dibangun? Lokasi ini dibangun oleh pemerintah, dan dikelola oleh swasta lalu disewakan kepada pelaku usaha ikan di bawah Dinas Perikanan dan Peternakan Garut.
-
Apa bukti kepunahan Ikan Pari Jawa? Hilangnya ikan pari Jawa, kerabat kecil ikan pari, merupakan kepunahan ikan laut pertama akibat ulah manusia.
Dia menjelaskan, bahwa KKP melaksanakan operasi itu selama seminggu sejak tanggal 3-8 Juni 2021, dan menangkap tiga kapal berbendera Malaysia, tujuh kapal berbendera Vietnam, dua kapal berbendera Filipina, dan tujuh kapal berbendera Indonesia yang juga melakukan pencurian ikan.
"Tidak hanya kapal-kapal ikan asing yang kami tangkap akan tetapi juga kapal ikan berbendera Indonesia, karena tidak dilengkapi dengan dokumen sah dan melakukan pencurian ikan. Ini menunjukkan bahwa KKP serius dalam memberantas pencurian ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengapresiasi kepada awak Kapal Pengawas Perikanan yang telah bekerja keras di lapangan sebagai benteng KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Ia menjanjikan akan terus memperkuat pengawasan, termasuk dengan penguatan infrastruktur
"Dari sisi infrastruktur, tahun ini kita sudah menambah dua armada baru dan akan terus ditambah secara bertahap dengan kapal-kapal pengawas sekelas kapal fregat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA), Pung Nugroho Saksono yang memimpin langsung operasi kapal pengawas menjelaskan ada 10 KM nelayan asing ditangkap di Laut Natuna Utara.
Dalam operasi pengawasan tersebut empat kapal pengawas (KP) yang terdiri dari KP Hiu 11, KP Hiu Macan 1, KP Hiu Macan Tutul 2, dan KP Orca 3 berhasil menangkap tiga kapal ikan berbendera Malaysia SFI-C2 3969, TRF 1034 dan SF3 1290.
"Tidak hanya itu dalam operasi yang sama tujuh kapal berbendera Vietnam yaitu KG 93094 TS, CM 91161 TS, CM 91884 TS, SBF 23, KG 91058 TS, KG 93055 TS, dan NQ 94274 TS juga berhasil ditangkap oleh empat kapal pengawas tersebut," kata Ipunk.
Ia menambahkan, saat ini tren kapal-kapal ikan asing terutama kapal ikan asal Vietnam mengincar Teripang (Mentimun Laut).
Sementara itu, ujarnya lagi operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP Hiu 15 di Laut Sulawesi juga berhasil mengamankan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina yaitu FBCA "John Rec" dan Dudots Phanie.
"Kapal-kapal pumboat asal Filipina ini mengincar ikan tuna di Laut Sulawesi, ukurannya tidak besar, tapi sangat efektif," ujarnya.
Terkait penangkapan kapal ikan trawl berbendera Indonesia, Plt Direktur Jenderal PSDKP yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar menjelaskan tidak hanya kapal ikan asing, KKP akan selalu tegas terhadap kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan.
"Untuk itu sebanyak tujuh kapal ikan Indonesia yaitu KM Rejeki Baru 2, KM Sinar Terang 8, KM Bintang Cerah I, KM Sumber Rejeki 36, KM Mizi Jaya, KM Kota Nelayan dan KM Bintang Anugrah ini kami tangkap saat berada di Selat Malaka, karena tidak memiliki dokumen dan mengoperasikan alat tangkap trawl," ujarnya.
Menurutnya, kapal ikan Indonesia itu juga ditertibkan apabila beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerusakan sumber daya perikanan.
Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 113 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan, dan 36 kapal ikan asing yang mencuri ikan. KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak, seperti bom ikan, setrum maupun racun.
Baca juga:
Membongkar Strategi Menteri Trenggono Berantas Pencurian Ikan di Laut Indonesia
Menteri Trenggono: Seluruh Dunia Bersatulah Berantas Pencurian Ikan
8 WN Malaysia Ketahuan Memancing Ikan Secara Ilegal di Laut Sebatik
Curi Ikan di Perairan Indonesia, 3 Kapal Malaysia Ditenggelamkan
6 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap KKP saat Curi Cumi-Cumi di Natuna
KKP: Tak Ada Kapal Asing Dapat Izin Penangkapan Ikan di Indonesia