KKP Tangkap Kapal Pasir Laut di Riau, Seorang Pensiunan TNI AL Turut Diamankan
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal yang akan mengangkut pasir laut di Pulau Rupat, Riau.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal yang akan mengangkut pasir laut di Pulau Rupat, Riau.
Ada 10 anak buah kapal yang beroperasi di wilayah laut Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau, status mereka masih sebagai saksi. Salah satu pelaku merupakan pensiunan TNI Angkatan Laut.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Kenapa 'Lalapan liar' bisa menimbulkan korban jiwa? Lalapan apa yang bisa menimbulkan korban jiwa? Jawaban: Lalapan liar.
-
Kenapa gigitan kucing liar bisa menyebabkan infeksi? Kucing liar yang hidup di jalanan rentan terkena berbagai bakteri, jamur, hingga virus yang berbahaya bagi kesehatan. Jika Anda mengalami gigitan kucing liar, berikut beberapa risiko komplikasi kesehatan yang perlu diwaspadai: • Infeksi bakteri: Banyak kucing, meskipun tidak menunjukkan gejala, memiliki bakteri Pasteurella multocida di mulutnya, yang dapat menyebabkan infeksi luka.
-
Apa masalah utama dalam pencemaran lingkungan? Sampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut.
-
Kenapa hewan liar yang dipelihara bisa menyebabkan luka? Sebagian besar hewan liar seharusnya tidak dijadikan hewan peliharaan. Hewan seperti primata, harimau atau singa, dan beberapa jenis reptil bisa menyebabkan luka bagi orang yang memeliharanya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, operasi penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan nelayan setempat.
"Penambangan pasir itu merugikan masyarakat dan nelayan," ujar Adin saat konferensi pers di atas Kapal Hiu-1, milik Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan RI, Senin (14/2).
Adin menjelaskan, kapal dengan nomor lambung KNB-6 melintas di perairan Pulau Rupat. Kapal itu baru datang dari Karimun, Kepulauan Riau setelah disewa PT LU. Di dalam kapal itu ada 10 ABK.
"KNB-6 ini baru datang dan akan mengangkut pasir laut di Pulau Rupat. Pemeriksaan ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait kerusakan wilayah pesisir Pulau Rupat yang dilaporkan kelompok pemerhati Pulau Rupat ke Polda Riau," ucap Adin.
Selanjutnya, laporan itu ditindaklanjuti pada 12 Februari 2022. KKP berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Riau dan polisi. Setelah didalami, ada dugaan kerusakan abrasi, padang lamun dan tidak adanya izin PT LU.
"Kemudian kita menangkap dan hentikan kapal KNB-6 yang diduga akan melakukan pengangkutan pasir laut. Kapal sudah kami periksa terkait kerusakan lingkungan di wilayah pesisir," tutur Adin.
Kepada petugas, nahkoda kapal KNB-6 mengaku baru tiba dari Karimun dan belum ada kegiatan. Namun kapal itu terindikasi tidak ada izin pengangkutan pasir laut.
Adin akan membawa kasus itu ke ranah hukum. Pihaknya akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Pemprov Riau dan seluruh jajaran atas akivitas ilegal di Pulau Rupat tersebut.
"Kita akan bawa ini ke ranah pidana dan penyelesaian administrasi di luar pengadilan. Kita telusuri sampai mana, karena informasi kegiatan sudah ada dari 2021 lalu," katanya.
Salah satu awak kapal merupakan pensiunan TNI Angkatan Laut. Adin menegaskan, baik kasus maupun pelakunya tidak ada hubungannya dengan institusi Angkatan Laut.
"Ada pensiunan TNI AL, tapi kita pastikan kasus ini tidak ada kaitan dengan TNI AL karena dia sudah pensiun," terang Adin yang diamini Komandan Pangkalan Angkatan Laut Dumai, Kolonel Himawan.
Sementara itu, tokoh masyarakat dan nelayan berulang kali memprotes aktivitas PT LU. Di mana aktivitas sudah dilakukan sejak awal Oktober-November 2021 lalu.
"Aktivitas ini sudah beroperasi sejak Oktober lalu. Bukan kapal ini, ada kapal lain yang menyedot pasir di sana," kata tokoh masyarakat Pulau Rupat, Said Amir.
Menurut Amir, sejak aktivitas tambang pasir, nelayan kesulitan memenuhi kebutuhan. Sebab, hampir 50 persen laut di Pulau Rupat rusak.
"Kerusakan ada satu buah Beting Kuali itu hilang. Pantai Beting Aceh sudah abrasi hampir 50 persen, ikan di sana sudah berkurang, kepiting dan udang sudah berkurang," ucap Amir.
Baca juga:
KLHK Tangkap 7 Penambang Ilegal di Kawasan IKN, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Wagub Jabar: Penambangan Ilegal Membahayakan dan Tidak Ada Kontribusi
Penambangan Pasir Ilegal Rusak Pantai di Sumba Barat Daya
Empat Penambang Pasir Laut Ilegal di Kupang Ditangkap Polisi
Polisi Ringkus Tiga Penambang Emas Ilegal di Aceh
Ungkap Tambang Emas Ilegal di Aceh, Polisi Diadang Ratusan Orang