Klaim bertemu 2 kali, Setnov tak tahu ada pemalsuan rekam medisnya oleh Bimanesh
Bimanesh adalah dokter yang menangani Novanto usai mengalami kecelakaan di Jl Permata Belian Pertama Hijau. "Itu juga cuma dua menit. Karena saya kan pingsan," ujar Novanto.
Terdakwa atas tindakan merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP, Bimanesh Sutarjo menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jadwal sidang Bimanesh bersamaan dengan terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Ditanya soal kasus yang membelit Bimanes, Novanto mengaku tak tahu menahu ada dugaan pemalsuan data rekam medis miliknya oleh dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Waduh saya malah tidak tahu. Kalau menurut saya dari awal sudah ada data medis. Saya tidak tahu ada data palsu," ujar Novanto sebelum sidang dimulai, Kamis (8/3).
Mantan Ketua DPR itu mengatakan, saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, hanya dua kali bertemu tatap muka dengan Bimanesh.
"Itu juga cuma dua menit. Karena saya kan pingsan," ujarnya.
Untuk diketahui terkait kasus yang sama, KPK juga menetapkan tersangka pada Fredrich Yunadi, mantan kausa hukum Novanto. Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi rekam medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Usai diperiksa KPK, Made Oka Masagung langsung diuber wartawan
Emosi Fredrich Yunadi saat eksepsi ditolak hakim
Keponakan Setya Novanto bersaksi di sidang e-KTP
Kala Setya Novanto tertidur dalam sidang
Setnov soal cawapres Jokowi: Kalau di Golkar, Pak JK masih bagus
Sidang e-KTP, JPU KPK hadirkan keponakan Setnov & adik Gamawan jadi saksi
KPK limpahkan berkas dokter Bimanesh ke PN Tipikor