KLHK Ringkus 3 Pelaku Illegal Logging di Suaka Margasatwa Sumsel
Ratusan batang kayu gelam hasil curian disita yang diangkut menggunakan perahu motor.
Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Selatan menangkap tiga pelaku illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan.Ratusan batang kayu gelam hasil curian disita yang diangkut menggunakan perahu motor.
Penangkapan itu dilakukan bersama Polda Sumsel, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Dinas Kehutanan Sumsel, Senin (20/7) dini hari. Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan aktivitas penebangan liar di lokasi restorasi gambut itu.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang terjadi di Kota Padang? Hujan deras melanda sebagian besar kawasan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sejak Kamis (13/7) malam hingga Jumat (14/7) dini hari.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang terjadi di tengah banjir di Kebon Pala? Seekor ular muncul di tengah banjir yang merendam permukiman warga di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, (1/12/2023).
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Ketiga pelaku adalah berinisial NA (54) selaku pemilik kapal, RD (19) dan RN (28), yang semuanya warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, Sumsel. Mereka kini ditahan di kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumsel beserta barang bukti untuk proses penyidikan.
Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera M Hariyanto mengungkapkan, illega logging di SM Padang Sugihan menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan di tiga kanal karena adanya aktivitas pengangkutan kayu. Ketiga pelaku ditangkap saat masih mengangkut kayu masih berada di dalam kawasan SM Padang Sugihan.
"Kami turun ke lokasi dan mendapati para pelaku illegal loging. Barang bukti sudah di perahu motor yang jadi barang bukti," ungkap Hariyanto, Selasa (21/7).
Para tersangka mengaku menebang pohon menggunakan gergaji mesin. Kemudian mereka menggali parit saluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan dan memuatnya di perahu motor.
"Mereka masih diperiksa untuk mengetahui keterlibatan pihak lain atau sejak kapan melakukan aktivitas itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 83 Ayat (1) juncto Pasal 12 Huruf d dan atau Pasal 85 Ayat (1) juncto Pasal 12 Huruf g Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya paling lama sepuluh tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea menilai pengungkapan kasus ini menjadi penting untuk memberantas aktivitas perusakan hutan, terlebih di kawasan restorasi gambut yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Ekosistem gambut dan keanekaragaman hayati serta keunikan jenis satwa harus terjaga dari penebangan liar.
"Illegal logging harus diberantas demi kelangsungan hidup di kawasan suaka margasatwa," pungkasnya.
Baca juga:
Pelaku Pembalakan Liar di Raja Ampat Ditangkap Penyidik Gakkum KLHK
Melihat Illegal Logging di Sebelah Taman Nasional Zamrud
Bongkar Pembalakan Liar di Cagar Alam Kampar, Petugas Tangkap 7 Orang
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Buleleng
Pernyataan-pernyataan Kontroversi Viktor Laiskodat yang Jadi Sorotan