Komisi I DPR pastikan surat pemecatan Dewas TVRI dikirim ke SBY
"Pimpinan DPR tidak boleh mengintervensi keputusan Komisi I," ujar Tantowi.
Rekomendasi surat pemecatan dewan pengawas (Dewas) TVRI yang dilayangkan Komisi I DPR terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan sudah dikirim. Ketua Panja TVRI Tantowi Yahya mengatakan, dua hari yang lalu setelah sidang paripurna DPR, semua perwakilan fraksi yang ada di Senayan rapat konsultasi dengan Ketua DPR Marzuki Alie.
"Pimpinan DPR tidak boleh mengintervensi keputusan Komisi I," ujar Tantowi kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/2).
Menurut Tantowi, rapat tersebut salah satunya menghasilkan keputusan bahwa surat rekomendasi pemecatan Dewas TVRI secepatnya dilayangkan kepada Presiden SBY. "Dipastikan sudah jalan ke presiden. Kemarin setelah rapat dengan semua perwakilan fraksi dengan Pimpinan DPR telah sepakat," jelasnya.
"Pasti sudah jalan, sebelum 15 Maret dipastikan sudah sampai presiden dan kita tunggu balasannya," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq geram dengan surat rekomendasi pemecatan Dewas TVRI yang seharusnya dilayangkan kepada Presiden SBY masih jalan di tempat. Surat tersebut ternyata masih nyangkut di ruang Ketua DPR Marzuki Alie.