Komisi II DPR Tegaskan FPI Harus Penuhi Syarat UU Keormasan
Komisi II DPR Tegaskan FPI Harus Penuhi Syarat UU Keormasan. Politikus Partai Golkar itu meyakini pemerintah akan memberi izin bila organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu sesuai persyaratan yang ada.
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali angkat bicara terkait belum keluarnya izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, FPI harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam undang-undang keormasan.
"Kan sudah ada ketentuan yang ada di dalam UU tentang keormasan. Kalau itu terpenuhi ya monggo, tetapi kalau tidak terpenuhi kan tentu tidak," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
Politikus Partai Golkar itu meyakini pemerintah akan memberi izin bila organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu sesuai persyaratan yang ada. Oleh karenanya, FPI hanya perlu memenuhi aturan di undang-undang yang dimaksud.
"Enggak usah susah-susah, penuhi persyaratan. Kalau dipenuhi saya yakin Kemendagri akan (keluarkan izin)," ujarnya.
Diketahui, izin FPI sebagai ormas berbasis keagamaan telah berakhir pada 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan tanggal 20 Juni 2014. FPI pun telah mengajukan perpanjangan izin organisasinya ke Kemendagri. Namun, perpanjangan izin menimbulkan pro kontra lantaran FPI dianggap bertentangan dengan ideologi negara.
(mdk/eko)