Komisi III Bahas 14 Isu Krusial RKUHP pada Masa Sidang Bulan Agustus
Adies memastikan pembahasan RKUHP tidak akan tergesa-gesa, pihaknya akan sering mengundang pihak pemerintah dalam rapat pembahasan yang akan di gelar pada masa sidang selanjutnya atau Agustus mendatang.
Sebanyak 14 isu krusial yang diatur dalam draf final RKUHP akan dibahas lebih lanjut di masa sidang selanjutnya. Pembahasan hanya akan fokus terhadap 14 isu krusial itu.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. "KUHP masih ada diskusi-diskusi terkait dengan 14 isu krusial, hanya itu saja. Kita tidak masuk ke batang tubuh tapi kita akan mendiskusikan itu. Nanti kita akan memperjelas dalam penjelasan RUU KUHP, masih ada sedikit diskusi terkait dengan 14 isu krusial yang banyak juga menjadi pertanyaan-pertanyaan di masyarakat," ujar Adies dalam keterangannya, Kamis (7/7).
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Apa yang disampaikan Retno Marsudi kepada Komisi I DPR RI? "Kita masih akan berjumpa lagi Insyallah pada satu kali lagi yang saya dengar, tapi pertemuan hari ini merupakan salah satu pertemuan terakhir kita. Untuk itu, betul-betul dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih banyak," kata Retno.
-
Apa yang disuarakan oleh Anggota BKSAP DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin di Forum Kerja Sama di Wilayah Asia-Pasifik di Bidang Kesehatan Universal? “Tidak mungkin kita bicara soal krisis kesehatan tanpa melihat situasi yang terjadi di Palestina. Kita tahu bahwa serangan militer telah menewaskan lebih dari 13.000 warga Palestina, termasuk perempuan, anak-anak, lansia, dan difabel. Bahkan, serangan ini juga menargetkan 4 (empat) rumah sakit besar di Gaza, tak terkecuali rumah sakit Indonesia. Hal ini kemudian memicu lebih dari 50.000 pasien yang tak bisa tertangani secara maksimal, ” tegas Puteri dalam Forum Kerja Sama di Wilayah Asia-Pasifik di Bidang Kesehatan Universal, Jumat (25/11).
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Di mana Rapat kerja antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie dengan Komisi 1 DPR RI diadakan? Komisi 1 DPR RI menggelar Rapat kerja (raker) bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian.
-
Kenapa Komisi II DPR RI berkunjung ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
Adies memastikan pembahasan RKUHP tidak akan tergesa-gesa, pihaknya akan sering mengundang pihak pemerintah dalam rapat pembahasan yang akan di gelar pada masa sidang selanjutnya atau Agustus mendatang.
Selain itu, ia mengklaim pasal dan isu krusial tidak akan merugikan masyarakat.
"Yang pasti RUU KUHP ini tidak ada yang merugikan masyarakat dan telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat modern Indonesia saat ini. Kita masih diskusikan RUU KUHP ini, nanti kita baca dulu dan pada masa sidang berikutnya tentu Komisi III akan banyak melakukan rapat-rapat dengan Kemenkumham terkait dengan RUU KUHP," kata Adies.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej mewakili pemerintah, telah menyerahkan draft Revisi KUHP ke Komisi III DPR RI.
Pria yang akrab disapa Eddy itu menyerahkan pembukaan draft final RKUHP pada DPR. Diketahui, publik telah lama mendesak agar draft RKUHP segera dibuka untuk umum.
"Sudah saya serahkan secara resmi ke komisi 3. Jadi kita sudah serahkan draft ke komisi 3 akan serahkan ke fraksi-fraksi melakukan pembahasan terhadap hasil penyempurnaan dari pemerintah," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/7).
Eddy memastikan, pembukaan draft RKUHP akan dilakukan segera dan tidak menunggu saat sudah disahkan. "Enggak mungkin disahkan sebelum dibuka to. jadi kan di DPR yang kemudian DPR yang membuka ini hasil penyempurnaan pemerintah," kata dia.
Selain itu, Eddy menyebut total terdapat 632 pasal dan ada dua pasal krusial yang dihapus dengan berbagai pertimbangan, pertama soal advokat, kedua soal dokter.
"Soal advokat curang kita take out karena itu materi muatan UU advokat. kedua, mengapa hanya advokat saja yang diatur toh yang bisa curang bisa jaksa, panitra, hakim siapapun. Kedua, mengenai dokter dan dokter gigi tanpa izin praktik itu sudah ada dalam uu praktik kedokteran kita anggap itu ridandent dan bukan materi muatan KUHP maka kita take out," katanya.
Adapun 14 isu krusial yang telah digodok pemerintah sebagai berikut:
-Isu terkait the living law atau hukum pidana adat terkait pidana mati
-Isu terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
-Isu terkait tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib
-Isu dokter atau dokter gigi yang melaksanakan tugasnya tanpa izin
-Isu terkait tindak pidana contempt of court
Unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih
-Advokat yang curang
-penodaan agama
-penganiayaan hewan
-alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan
-penggelandangan
-Pengguguran kandungan atau borsi
-Terkait kesusilaan yakni perzinaan, kohabitasi perkosaan
Reporter: Delvira/Liputan6.com
Baca juga:
Draf Final RKUHP: Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi
Mempersoalkan Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHP, Bisa jadi Alat Kekuasaan?
Ini 14 Isu Krusial Dalam RUU KUHP yang Masih akan Dibahas Pemerintah dan DPR
Disetujui DPR dan Pemerintah, RUU Pemasyarakatan akan Dibawa ke Paripurna 7 Juli 2022
Draf Final RUU KHUP: Hukuman untuk Koruptor Minimal 2 Tahun, Tak Ada Ancaman Mati
Draf Final RUU KUHP: Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun