Komisi III DPR pertanyakan keabsahan bukti rekaman Setnov
Wakil ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menyebut pernyataan terkait salah satu saksi kasus e-KTP mengaku punya bukti percakapan ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP tidak perlu sepenuhnya dipercaya. Sebab, saksi tersebut juga ikut berpartisipasi dalam proyek ini.
Wakil ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menyebut pernyataan terkait salah satu saksi kasus e-KTP mengaku punya bukti percakapan ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP tidak perlu sepenuhnya dipercaya. Sebab, saksi tersebut juga ikut berpartisipasi dalam proyek ini.
"Kita tidak bisa menelan mentah-mentah apa yang disampaikan Johanes Marlin. Kita tahu Johanes Marlin yang juga ikut berpartisipasi dalam vendor dan dia kalah. Oleh sebab itu saya kira harus atau paling tidak aparat berkepentingan apa yang dimiliki Johanes Marlin mengambil hati-hati dalam hasil rekaman itu," kata Mulfachri dalam keterangannya, Kamis (20/7).
Menurut dia, masyarakat tidak boleh melakukan perekaman maupun penyadapan selain dilakukan aparat berwenang. "Dia (Johanes Marlin) tidak punya kewenangan apa yang ada di dia sekarang," ujar ketua Fraksi PAN tersebut.
Mulfachri juga sependapat jika bukti rekaman dimiliki Johanes Marlin tidak memiliki kekuatan hukum jika didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Seharusnya iya. Tapi kan sekarang hukum yang seharusnya menciptakan kepastian hukum di area unpredictable," ungkapnya.
Sementara itu, Jazilul Fawaid, anggota Komisi III DPR dari PKB mengatakan, apa diputuskan MK soal siapa berkewenangan melakukan penyadapan atau perekaman harusnya dijadikan acuan aparat penegak hukum.
"Aturan MK harus dikedepankan itu, tetapi harus ada hukum acara yang lain, menyatakan bahwa sebagai alat bukti, toh sadapan-sadapan itu terjadi," kata Jazilul.
Jika melihat pada putusan MK, Jazilul berpendapat, rekaman tersebut seharusnya tidak bisa dijadikan alat bukti. "Harusnya jika mengacu pada keputusan MK soal alat bukti itu, maka tidak terpenuhi jadi alat bukti, karena dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," terangnya.
Seperti diketahui, salah satu saksi kasus korupsi e-KTP Johanes Marlin yang kini bermukim di Amerika Serikat mengklaim memiliki bukti percakapan Setya Novanto dalam dalam proyek e-KTP.
Baca juga:
KPK belum mau bicara penahanan Setya Novanto
Microphone mati dan keprihatinan kader Demokrat ketua DPR tersangka
Periksa Andi Narogong, KPK dalami peran Setya Novanto di kasus e-KTP
Memelas loyalis Setnov agar partai lain tak curi posisi Ketua DPR
ICW soal Setnov: Baru ini pengesahan UU dipimpin tersangka korupsi
Formappi: Negara lawan korupsi tapi paripurna DPR dipimpin tersangka
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.