Komisi III DPR usulkan bentuk Panja 'Papa Minta Saham' Freeport
Namun, Fraksi NasDem menolak usulan pembentukan Panja itu.
Komisi III DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait penanganan hukum kasus PT Freeport Indonesia. Hal ini menjadi catatan akhir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, Rabu (20/1). Pembentukan Panja tersebut bertujuan untuk membantu Kejaksaan Agung yang mengusut kasus 'Papa Minta Saham' yang menjerat Mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Komisi III memutuskan untuk membentuk panitia kerja (panja) terkait penanganan hukum kasus Freeport," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dalam Raker dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).
Namun, pendapat berbeda datang dari Anggota fraksi NasDem, Taufiqulhadi yang menilai panja PT freeport belum dibutuhkan. "Saya pikir belum perlu dan sebaiknya dikomunikasikan dulu dalam fraksi," sambut Taufiq.
Namun, penolakan tersebut tak digubris oleh Aziz Syamsuddin selaku pimpinan Komisi III DPR. Dia menyatakan Panja bakal tetap berjalan. "Saya kira NasDem tidak setuju, tidak masalah," jawab Aziz.
Anggota Fraksi Golkar Jhon Kennedy Aziz mengatakan Panja tersebut sangat penting. Mengingat dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung menjadi topik yang paling lama menyita waktu untuk dibahas sejak, Selasa (19/1).
"Ini harus ada catatan ini. Karena dibahas lima jam. Tidak mungkin tidak penting," katanya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PKS, Nasir Djamil, meskipun setuju diadakan Panja ini, tetapi dia meminta Panja harus dipertimbangkan.
"Saya sependapat. Kami usulkan frasa mempertimbangkan," kata Nasir.
Namun demikian, setelah mendengar pendapat dari beberapa masing-masing fraksi, Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin pun memutuskan untuk dibahas lagi dalam rapat internal Komisi II.
"Ini hanya menjadi catatan bukan kesimpulan dalam rapat ini. Makanya saya sertakan dalam cacatan akhir saja supaya diketahui bersama dan menjadi pertimbangan," kata Aziz menutup rapat.